Jaksa Kesal Kanit dan Kasat Narkoba Polrestabes Medan Tiga Kali Tak Datang Sidang
Jaksa meminta agar kesaksian Paul dan Oloan dibacakan saja, tidak perlu lagi menunggu keduanya hadir ke persidangan.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sidang perkara dugaan kepemilikan narkotika dengan terdakwa oknum Polisi Satres Narkoba Polrestabes Medan Matredy Naibaho, Toto Hartanto, dan Rikardo siahaan berlangsung panas di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (8/12/2021).
Pasalnya, sudah ketiga kalinya Kanit Satu Res Narkoba Polrestabes Medan AKP Paul Simamora dan Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan Oloan Siahaan tidak memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi untuk ketiga terdakwa pada persidangan.
Akibatnya, sidang pun kembali ditunda untuk ketiga kalinya.
Di arena sidang, tim JPU Randy Tambunan sempat meminta kepada Majelis Hakim yang diketuai Jarihat Simarmata agar kesaksian Paul dan Oloan dibacakan saja, tidak perlu lagi menunggu keduanya hadir ke persidangan.
Permintaan ini ditolak tim penasihat hukum. Mereka memohon supaya kedua saksi dapat dihadirkan ke persidangan.
"Kami keberatan jika dibacakan, Yang Mulia. karena kami bisa menguak tabir melalui saksi berdua ini. Mohon berkali-kali, Yang Mulia, agar saksi tersebut dihadirkan ke persidangan, kemarin sakit sekarang malah cuti bukan mengutamakan sidang," kata penasihat hukum terdakwa, Rusdi.
Dikatakan Rusdi, kehadiran Paul dan Oloan yang menetukan nasib kliennya para terdakwa. Ia mengatakan ada suatu hal yang akan terungkap di persidangan jika kedua saksi dapat dihadirkan.
"Kami memiliki tata cara bertanya yang mana bisa menguak tabir melalui saksi yang dua itu, kami memiliki itu. Karena dipersidangan ini kami tidak bisa membuat kesimpulan, kalau mereka tidka dihadirkan bisa dibilang sia-sia kami duduk di sini," cetusnya.
Sementara itu, di sisi lain Tim JPU meminta kepada Majelis Hakim agar kesaksiannya dibacakan saja mengingat sudah dilakukannya 3 kali pemanggilan.
"Kami tetap pada permohonan kami Yang Mulia (dibacakan), Jaksa sudah maksimal berupaya memanggil saksi dan ini sudah yang ketiga kali," kata JPU.
Setelah berdebat cukup panjang, akhirnya Majelis Hakim memberikan kesempatan sekali lagi kepada JPU untuk menghadirkan kedua saksi.
"Baik, kita beri waktu sekali lagi kepada JPU untuk menghadirkan kedua saksi. Kalau tidak datang juga dibacakan saja, karena ini masa penahanannya juga udah mepet," kata hakim Jarihat sembari menutup sidang.
Di luar persidangan, penasihat hukum terdakwa mengaku kliennya telah dizalimi, ia mengaku cukup aneh jika kedua saksi tidak hadir dengan alasan sakit kemudian tiba-tiba cuti.
"Kami merasa klien kami ini telah dizolimi, jika kedua saksi ini hadir pasti akan merubah suasana, termasuk Imayanti yang awalnya dia sebagai tersangka di sana, tapi tiba-tiba bisa keluar ini sudah tidak benar. Itu yang mau kami korek dari Kanit dan Katim tersebut," katanya.
Selain terjerat perkara dugaan pencurian, para terdakwa juga diadili perkara kepemilikan narkotika.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sidang-kepemilikan-narkoba-oleh-polisi-polrestabes-medan.jpg)