Jaksa Kesal Kanit dan Kasat Narkoba Polrestabes Medan Tiga Kali Tak Datang Sidang
Jaksa meminta agar kesaksian Paul dan Oloan dibacakan saja, tidak perlu lagi menunggu keduanya hadir ke persidangan.
Tayang:
TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN
Sidang perkara dugaan kepemilikan narkotika dengan terdakwa oknum Polisi Satres Narkoba Polrestabes Medan Matredy Naibaho, Toto Hartanto, dan Rikardo di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (8/12/2021).
Ketiga terdakwa diringkus oleh Pengamanan Internal Mabes Polri di sebuah tempat hiburan malam, dan saat digeledah ditemukan beberapa jenis narkotika dari para terdakwa .
Terdakwa Matredy Naibaho didapati memiliki 2,93 gram ganja, satu klip sabu seberat 0,07 gram dan 1 butir pil Happy Five. Kemudian barang bukti narkotika milik Toto Hartanto berupa 3,50 gram sabu dan tiga plastik klip kemasan sabu yang masih kosong. Sementara pada Rikardo Siahaan didapati memiliki satu butir pil ekstasi seberat 0,31 gram. (cr21/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sidang-kepemilikan-narkoba-oleh-polisi-polrestabes-medan.jpg)