Update Polisi Dikeroyok karena Bubarkan Balap Liar, Nasib 6 Pelaku Berhasil Diringkus

Viral di media sosial seorang anggota polisi dikeroyok gara-gara membubarkan balap liar.Kabar terkini, aparat berhasil meringkus 6 orang.

Editor: Salomo Tarigan
ilustrasi/youtube
ilustrasi 

 TRIBUN-MEDAN.com - Viral di media sosial seorang anggota polisi dikeroyok gara-gara membubarkan balap liar.

Kabar terkini, aparat dikabarkan berhasil meringkus 6 orang pelaku.

Seperti diberitakan, seorang anggota Sat Sabhara Polres Tangerang Selatan dikeroyok sekumpulan orang tak dikenal  di Pondok Indah pada Selasa (7/12/2021) dini hari kemarin.

Kejadian ini viral di media sosial.

Baca juga: Diterima di Polri, Novel Baswedan dkk Ingin Kembali ke KPK, Mabes Polri Tak Masalah

Dalam proses pengusutan terbaru,Aparat Polres Metro Jakarta Selatan dibantu Polda Metro Jaya sudah menangkap para pelaku pengeroyokan yang berjumlah enam orang.

"Polres Jaksel bersama dengan Polda Metro Jaya akan menindak hukum tegas kepada pelaku yang terang-terangan melakukan pemukulan kepada anggota Polri. Saat ini tersangka ada 6 orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan kepada dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/12/2021).

Keenam tersangka pelaku pengeroyokan itu berhasil diamankan polisi di tempat yang berbeda-beda.

Para tersangka itu ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam berkat bantuan rekaman CCTV yang memudahkan mengidentifikasi para pelaku.

"Kasus ini bisa diungkap denhan cepat oleh polres jaksel karena anggota di lapangan langsung menemukan petunjuk diantaranya CCTV dan video yang viral di media sosial," tambah Zulpan.

Selain itu, polisi juga menyita berbagai macam barang bukti di antaranya seragam dinas hingga korek berbentuk pistol milik salah satu pelaku.

Korek ini juga digunakan pelaku untuk memukul korban.

"Senjata itu pistol korek, jadi bukan senjata api. Itu pistol korek untuk menakut-nakuti dan digunakan untuk memukul korban," kata Zulpan.

Keenam tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 212 juncto Pasal 214 KUHP.

Ada pun ancaman hukumannya di atas delapan tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, seorang anggota polisi yang merupakan anggota Sat Sabhara Polres Tangerang Selatan, Brigadir Irwan dikeroyok oleh sejumlah orang di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Selasa (7/12) dini hari.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved