Breaking News

BELUM Tuntas Kasus Video Panas, Artis Gisella Anastasia Dicecar 12 Pertanyaan di Polda Metro Jaya

Kasus video asusila artis Gisella Anastasia belum tuntas. Hari ini, Jumat (10/12/2021) Gisel memenuhi panggilan kepolisian Polda Metro Jaya

Editor: Salomo Tarigan
Tribunnews.com/ Mohammad Alivio
Artis Gisella Anastasia Dicecar 12 Pertanyaan di Polda Metro Jaya, Jumat (10/12/2021). Gisel saat ditanyai wartawan selesai jalani pemeriksaan 

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus video panas atau asusila artis Gisella Anastasia belum tuntas.  

Hari ini, Jumat (10/12/2021) Gisel memenuhi panggilan kepolisian terkait pemeriksaan tambahan soal video panas tersebut di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Gisel datangi Polda Metro Jaya hari ini, Jumat 10 Desember 2021
Gisel saat memasuki Polda Metro Jaya hari ini, Jumat 10 Desember 2021 (Tribunnews.com, Mohammad Alivio)

Baca juga: SOSOK Wali Kota Bandung yang Meninggal Dunia, Oded M Danial Suka Berkunjung dari Masjid ke Masjid

Gisel sapaan akrabnya hadir di Polda Metro Jaya bersama tim kuasa hukumnya pada pukul 09.10 WIB, dan keluar dari pemeriksaan sekitar pukul 11.30 WIB.

"Hari ini agendanya berita acara pemeriksaan tambahan tadi udah dijawab ada beberapa pertanyaan intinya hanya itu aja agenda hari ini," kata kuasa hukum, Sandy Arifin usai pemeriksaan.

Baca juga: BABAK Baru Oknum Guru Ngaji Hamili 8 Santriwati, Pesantren Ditutup Kementerian Agama

Dalam pemeriksaan tambahan ini, Gisel hanya dicecar 12 pertanyaan dan tidak ada bukti tambahan yang harus diserahkan ke penyidik.

"Sekitar 12 pertanyaan. Enggak ada (kasih bukti lagi)," ucap Sandy.

Namun untuk keterangan lebih lanjut soal pemeriksaan hari ini, pihak Gisel tidak berkenan memberi penjelasan secara detail, lantaran bukan wewenangnya.

"Mengenai detail BAP itu kan kewenangan penyidik jadi kami tidak ada kewenangan untuk menyampaikan," pungkas Sandy.

Status Tersangka  

Seperti diketahui, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus video konten pornografi pada 29 Desember 2020.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah keduanya mengakui sebagai orang di dalam video yang beredar di media sosial pada November 2020.

Gisel dan Nobu sapaan akrab mereka, dikenai Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Keduanya terancam hukuman pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun.

Walaupun berstatus tersangka, Gisel maupun Nobu tidak ditahan oleh pihak kepolisian karena dinilai kooperatif.

Pertimbangan lainnya, khusus untuk Gisel, yakni karena masih memiliki putri berusia empat tahun yang dinilai membutuhkan bimbingan orangtua.

Maka, Gisel dan Nobu hanya dikenai wajib lapor ke Polda Metro Jaya.

Baca juga: BABAK Baru Oknum Guru Ngaji Hamili 8 Santriwati, Pesantren Ditutup Kementerian Agama

(Tribunnews.com/Mohammad Alivio)

Baca juga: SOSOK Wali Kota Bandung yang Meninggal Dunia, Oded M Danial Suka Berkunjung dari Masjid ke Masjid

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved