BABAK Baru Oknum Guru Ngaji Hamili 8 Santriwati, Pesantren Ditutup Kementerian Agama

Babak baru kasus oknum guru ngaji Herry Wirawan (36) alias HW yang merudapaksa belasan santriwati  di Bandung.

Editor: Salomo Tarigan
Tribun Medan
Kasus Guru Pesantren di Bandung Rudapaksa 12 Santriwati, 

TRIBUN-MEDAN.com Babak baru kasus oknum guru ngaji Herry Wirawan (36) alias HW yang merudapaksa belasan santriwati  di Bandung.

Seperti diberitakan 12 korban yang dirudapaksa hingga hamil.  

Bahkan 8 di antara korban melahirkan bayi.

Herry Wirawan  guru pesantren ini kini mendekam dalam penjara.

Baca juga: BERLAKU Mulai 24 Desember Syarat dan Aturan Perjalanan Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2022

Teranyar, Kementerian Agama mencabut izin operasional Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung.

Tindakan ini diambil karena pemimpinnya yang berinisial HW diduga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap sejumlah santri.

Selain itu, Pesantren Tahfidz Quran Almadani yang juga diasuh HW ditutup.

Baca juga: Gisella Anastasia Tiba di Polda Metro Jaya Pagi Tadi, Babak Baru Pemeriksaan Kasus Video Asusila

Lembaga ini belum memiliki izin operasional dari Kementerian Agama.  

Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengatakan, pemerkosaan adalah tindakan kriminal. Kemenag mendukung langkah hukum yang telah diambil kepolisian. Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang melakukan pelanggaran berat seperti ini.

"Kita telah mengambil langkah administratif, mencabut izin operasional pesantren tersebut," kata Ali Ramdhani melalui keterangan tertulis, Jumat (10/12/2021).

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono mengungkapkan, pihaknya sejak awal telah mengawal kasus ini.

Baca juga: Muncul Penyesalan Mantan Kekasih Nike Ardilla, Terungkap Kejadian Sebelum Peristiwa Kecelakaan 1995

Kemenag berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jawa Barat.

Langkah pertama yang sudah diambil adalah menutup dan menghentikan kegiatan belajar mengajar di lembaga pesantren tersebut.

"Kemenag langsung memulangkan seluruh santri ke daerah asal masing-masing dan membantu mereka mendapatkan sekolah lain untuk melanjutkan belajarnya," kata Waryono.

Dalam hal ini, Kemenag bersinergi dengan madrasah-madrasah di lingkup Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved