BABAK Baru Oknum Guru Ngaji Hamili 8 Santriwati, Pesantren Ditutup Kementerian Agama
Babak baru kasus oknum guru ngaji Herry Wirawan (36) alias HW yang merudapaksa belasan santriwati di Bandung.
Sebelumnya Plt Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Thobib Al-Asyhar pesantren tempat pelaku mengajar telah ditutup.
Baca juga: HASIL LIGA CHAMPIONS Bayern Munchen vs Barcelona 3-0, Munchen Ikut Jejak Liverpool dan Ajax
"Sejak kejadian tersebut, lembaga pendidikan tersebut ditutup. Oknum pimpinan yang diduga pelaku tindak pemerkosaan juga telah ditahan di Polda Jabar untuk menjalani proses hukum,” ujar Thobib melalui keterangan tertulis, Kamis (9/12/2021).
Sejak peristiwa tersebut mencuat, Thobib mengungkapkan Kemenag telah duduk bersama Polda Jabar dan Dinas Perlindungan Anak dan Ibu (KPAI) Jawa Barat. Para pihak bersepakat untuk mengambil sejumlah langkah.
• Dulu Dinikahi Pengeran Kelantan, Manohara Dipaksa Berhubungan Intim Tubuh Disayat, Sakitnya Terbalas
Pertama, Polda Jabar menutup atau membekukan kegiatan belajar mengajar di Lembaga Pendidikan tersebut.
"Sampai sekarang tidak difungsikan sebagai tempat atau sarana pendidikan,” jelas Thobib.
Kedua, Kemenag mengembalikan seluruh siswa ke daerah asal mereka. Pendidikan mereka dilanjutkan ke madrasah atau sekolah sesuai jenjangnya yang ada di daerah masing-masing dengan difasilitasi Kasi Pontren dan Forum Komunikasi Pendidikan Kesetaraan (FKPPS) Kabupaten/Kota setempat.
Ketiga, Kemenag terus berkoordinasi dengan Polda dan Dinas Perlindungan Ibu dan Anak, khususnya terkait penyelesaian perpindahan dan ijazah para peserta didik di lembaga tersebut.
Baca juga: DULU Populer di Boneka Si Unyil, Nasib Pak Ogah Setelah Sakit, Kini Sang Istri Bingung Cari Nafkah
“Sebagai catatan tambahan, Kementerian Agama telah menjalin kerjasama dengan Kementerian PPPA dan UNICEF terkait dengan pesantren ramah anak, di mana pesantren menjadi tempat yang nyaman bagi santri-santrinya,” pungkas Thobib.
Korban Hamil dan melahirkan
Aksi bejat seorang guru agama di Bandung ini benar-benar sudah di luar nalar manusia normal.
Herry Wirawan (36) guru agama di pesantren di Bandung ini merudapaksa belasan santriwati sejak 2016.
Korban kebejatan guru agama yang mengajar di beberapa pondok pesantren maupun pondok, salah satunya pesantren di Cibiru ini setidaknya ada 12 anak.
Dari 12 korban tersebut, lahir 8 bayi.
Pelaku rudapaksa, Herry Wirawan didakwa dakwaan pasal 84 ayat (1) KUHAP dan perkara tersebut telah masuk ke pengadilan pada Selasa (7/12) kemarin.
Persidangan dipimpin oleh ketua Majelis hakim Y Purnomo Surya Adi dan digelar secara tertutup.