BABAK Baru Oknum Guru Ngaji Hamili 8 Santriwati, Pesantren Ditutup Kementerian Agama
Babak baru kasus oknum guru ngaji Herry Wirawan (36) alias HW yang merudapaksa belasan santriwati di Bandung.
Perbuatan Herry Wirawan itu ternyata tak dilakukan di satu tempat saja.
"Perbuatan terdakwa Herry Wirawan dilakukan di berbagai tempat," tutur Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jabar Dodi Gazali Emil saat dihubungi, Rabu (8/12/2021).
Dalam berita acara yang didapatkan wartawan Tribunjabar,id, Rabu (8/12/2021), pelaku melakukan aksi bejatnya mulai dari yayasan KS, yayasan pesantren TM, pesantren MH, Basecamp terdakwa, apartemen TS, dan beberapa hotel di Kota Bandung.
Lalu bagaimana modus Herry Wirawan hingga bisa berulang kali melakukan aksi tak senonohnya pada para santriwati tersebut?
Ternyata para santriwati itu diimingi janji-janji.
Ada yang dijanjikan jadi polisi wanita sampai menjadi pengurus di pesantren.
Iming-iming tersebut tercantum juga dalam surat dakwaan dan diuraikan dalam poin-poin penjelasan korban.
"Terdakwa menjanjikan akan menjadikan anak korban polisi wanita," ujar jaksa dalam surat dakwaan yang diterima wartawan Tribun pada Rabu (8/12/2021).
Selain menjadi polisi wanita HW pun menjanjikan kepada korbannya akan menjadi pengurus pesantren jika para korban ingin memenuhi hawa nafsunya tersebut.
"Ia juga menjanjikan akan membiayai kuliah dan mengurus pesantren," ucapnya.
Selain dua itu, HW pun menjanjikan kepada korban akan dibiayai kuliah dan mengatakan kepada korban untuk tidak khawatir dan akan bertanggung jawab kepada para korban yang hamil.
"Terdakwa menjanjikan anak akan dibiayai sampai kuliah" ujarnya.
Baca juga: DULU Populer di Boneka Si Unyil, Nasib Pak Ogah Setelah Sakit, Kini Sang Istri Bingung Cari Nafkah
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Baca juga: Dulu Dinikahi Pengeran Kelantan, Manohara Dipaksa Berhubungan Intim Tubuh Disayat, Sakitnya Terbalas
Baca juga: HASIL LIGA CHAMPIONS Bayern Munchen vs Barcelona 3-0, Munchen Ikut Jejak Liverpool dan Ajax
Artikel ini dikutip dari TribunJabar.id / Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi)
Baca Selanjutnya: Guru ngaji rudapaksa santriwati