News Video
Pelaku Perekam dan Penyebar Video M3sum Pelajar SMK di Salatiga Ternyata Anak di Bawah Umur
Polisi kini berhasil mengungkap perekam dan penyebar video asusila pelajar SMK di Salatiga, Jawa Tengah yang diketahui pada Kamis (25/11/2021).
Karena tersangkanya masih dibawah umur, maka proses penegakan hukum dikedepankan Restowative melalui Diversi dengan menghadirkan para pihak terkait.
TRIBUN-MEDAN.COM - Polisi kini berhasil mengungkap perekam dan penyebar video asusila pelajar SMK di Salatiga, Jawa Tengah yang diketahui pada Kamis (25/11/2021).
Satuan Reskrim Polres Salatiga kini telah mengamankan penyebar video syur tersebut.
Diketahui bahwa pelaku masih berstatus pelajar dan masih dibawah umur.
Dilansir TribunJateng.com, Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana, memberikan keterangannya.
Rekaman video yang didapatkan pihaknya ternyata dilakukan pada Rabu (24/11/2021) sekira 14.00 WIB - 16.00 WIB yang dilakukan di JLS Pulutan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga.
“Dari rekaman video tersebut, dilakukan pada Rabu (24/11/2021) sekitar pukul 14.00 WIB hingga 16.00 WIB." terangnya.
Menindak video tersebut, pada Senin (29/12/2021) sekira pukul 13.00 WIB, tim khusus Sat Reskrim Polres Salatiga berhasil mengungkap pelaku lain yang merupakan perekam.
Ia merupakan pelajar yang berasal dari Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga.
Dalam interogasi polisi, perempuan di bawah umur itu mengakui telah merekan dan menyebar video asusila itu kepada teman-temannya.
“Perempuan yang selanjutnya menjadi tersangka perekaman video mesum pelajar ini, mengakui merekam serta menyebarkan kepada teman-temannya melalui WhatsApp (WA)." terangnya.
Antara tersangka dengan sepasang pelajar yang direkam disebut tak saling kenal.
"Antara pelaku perekaman atau tersangka dengan sepasang pelajar yang direkam itu, tidak saling kenal,” ujar AKBP Indra Mardiana.
Polisi kini disebut telah memeriksa 8 orang saksi dan 4 diantaranya mengetahui lokasi pembuatan video.
Tujuh orang disebut masih tercatat sebagai pelajar dan masih di bawah umur.
Akibat dari perbuatan perekan dan penyebar ini, pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara.
Karena tersangkanya masih dibawah umur, maka proses penegakan hukum dikedepankan Restowative melalui Diversi dengan menghadirkan para pihak terkait.
"Perlu diketahui, bahwa pihak yang direkam yaitu sepasang pelajar tersebut akhirnya dikembalikan kepada orangtuanya dari pihak sekolah,” tandasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Heboh Video Mesum Pelajar SMK di Jalan Lingkar Salatiga, Siswi Perekam dan Penyebar Ditangkap Polisi