Kabar Terkini Kasus yang Menjerat Selebgram Rachel Vennya setelah Divonis Bersalah oleh Hakim

Dalam persidangan, majelis hakim bertanya apakah Rachel membayar seseorang agar dapat kabur dari kewajiban karantina kesehatan.

Editor: AbdiTumanggor
YouTube/Boy William
Rachel Vennya Divonis Bersalah oleh Hakim. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kabar terkini kasus yang menjerat Selebgram Rachel Vennya.

Ia menjadi terdakwa kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan.

Di persidangan, Rachel Vennya mengaku membayar hingga Rp 40 juta agar bisa kabur dari karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta.

Hal itu diungkap oleh Rachel saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Jumat (10/12/2021).

Dalam persidangan, majelis hakim bertanya apakah Rachel membayar seseorang agar dapat kabur dari kewajiban karantina kesehatan.

"Untuk itu, (kabur) saudari (Rachel) bayar berapa?," tanyanya kepada Rachel.

"Rp 40 juta," jawab Rachel.

Rachel Vennya dan Salim Neuderer
Rachel dan Salim Neuderer (Instagram)

Kata Rachel, uang itu diserahkan kepada Ovelina yang merpakan seorang protokol Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang.

Dia mengaku, saat ini, Ovelina sudah mengembalikan seluruh uang itu ke Rachel.

Dalam kesempatan yang sama, Ovelina mengaku bahwa besaran Rp 40 juta itu diminta oleh Satgas Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta.

"Itu dari Satgas Covid-19. Kata Eko, per orang Rp 10 juta," kata Ovelina, kepada hakim.

Ovelina menyatakan bahwa Rp 10 juta itu diminta untuk tiga orang, yaitu Rachel, pacarnya yang bernama Salim Nauderer dan manajernya yang bernama Maulida Khairunnisa.

Sebagai informasi, Ovelina, Salim, dan Maulida merupakan terdakwa dalam kasus yang sama.

Sementara itu, Rp 10 juta sisanya dibagi kepada tiga orang.

Selebgram Rachel Vennya
Selebgram Rachel Vennya (Kolase/Instagram/youtube/BoyWilliam)

Rinciannya, Ovelina mendapatkan Rp 4 juta, Eko Rp 4 juta, dan Jarkasih Rp 2 juta.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved