Breaking News

Ancam Tembak dan Pemerasan

Paminal Polda Sumut Periksa Semua Penyidik Polsek Helvetia yang Dilapor Ancam Tembak dan Pemerasan

Paminal Polda Sumut turun ke Polsek Helvetia memeriksa semua penyidik yang dilapor ancam tembak dan peras terduga penadah motor curian

Editor: Array A Argus
HO
Eva Susmar Munthe, istri terduga penadah menangis menceritakan kondisi suaminya yang diancam tembak dan diperas, Rabu (15/12/2021) 

Disebutnya, jika benar tembusan surat perintah penangkapan dan penahanan tersebut tidak segera diberikan dan tidak diterima oleh keluarga, maka penangkapan dianggap cacat prosedur. 

Sebab, kata Maswan, untuk penangkapan, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 3/PUU-XI/2013 dimaknai surat tersebut harus diberikan tidak lebih dari 7 hari. 

"Dugaan pemerasan tersebut juga jauh dari nilai etik anggota Polri. Uniknya permintaan tersebut supaya tidak dilakukan penembakan," bebernya. 

Lebih parah lagi, kata Maswan, jika dugaan penyiksaan tersebut benar adanya.

"Tentu tindakan tersebut menciderai rasa adil bagi korban dan keluarga," sambungnya. 

Menurut Maswan, Indonesia sudah meratifikasi konvensi anti penyiksaan, demikian juga Polri yang membuat peraturan Kapolri tentang implementasi hak asasi manusia dalam proses penyidikan. 

Seharusnya, lanjut Maswan, melalui dua aturan tersebut anggota Polri harus paham mengamalkannya. 

"Jika tidak, Polri dalam beberapa keadaan/permasalahan hukum hanya jadi, tong sampah. Oleh karenanya harus segera ada langkah strategis supaya Polri lebih baik," tegasnya.

Diketahui, Eva Susmar Munthe, istri terduga penadah menyebut polisi ancam tembak dan peras keluarganya karena kasus ini.

Polisi meminta uang Rp 2 juta, dengan dalih agar suami Eva bernama Ramli alias Kojek tidak ditembak.

Kemudian, polisi juga meminta uang Rp 5 juta untuk menghapus satu kasus yang melibatkan suaminya.(cr8/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved