Larangan Cuti
PPKM Level 3 Dibatalkan, Kepala BKD Pemko Medan Tegaskan ASN Tetap Dilarang Cuti saat Nataru
PPKM Level 3 sudah dibatalkan oleh pemerintah. Namun begitu, aturan larangan cuti tetap berlaku bagi kalangan ASN di Medan
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Pemerintah Kota (Pemko) Medan tetap menerapkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 62 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Di dalam Inmendagri tersebut, diatur tentang larangan cuti bagi para ASN dan PPPK selama periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, termasuk untuk lingkungan Pemko Medan.
"Larangan cuti selama Natal dan Tahun Baru untuk ASN Pemko Medan tetap berlaku," ucap Kepala BKDPSDM Kota Medan, Zain Noval, Kamis (16/12/2021).
Baca juga: Bobby Nasution Buka Pasar Murah Sambut Natal dan Tahun Baru
Dikatakan Noval, Inmendagri tersebut bukan hanya melarang agar para ASN dan PPPK dalam mengambil cuti di saat libur Nataru, tetapi juga terkait pembatasan bepergian ke luar kota bagi para pegawai ASN maupun PPPK.
"Tapi kita di Kepegawaian (BKDPSDM) fokus ke pembatasan cutinya, itu yang akan kita batasi karena itu kan kewenangannya di kepegawaian. Misalnya bepergian saat Nataru, tanpa ada izin atasan itu tidak boleh. Nah ini yang akan kita coba untuk batasi," ujarnya.
Namun terang Noval, para ASN maupun PPPK di lingkungan Pemko Medan tidak perlu khawatir akan hak cutinya tersebut. Pasalnya, hak cuti tersebut dapat diambil atau dipergunakan setelah waktu Libur Nataru berakhir. Sebab, akan ada kebijakan yang mengatur agar cuti Nataru tersebut dapat di konversi ke tahun depan.
Baca juga: Syarat Perjalanan Libur Natal dan Tahun Baru, Simak Aturan Setelah PPKM Level 3 Batal
"Cuti untuk liburan atau bepergian, itu yang kita batasi. Tapi cuti itu akan kita konversi untuk di tahun depannya, ada kebijakan yang kita buat nanti," terangnya.
Noval menegaskan jika larangan cuti Nataru tersebut hanya berlaku bagi pegawai yang ingin mengambil cuti untuk kepentingan yang tidak memiliki urgensi.
"Beda misalnya dengan cuti melahirkan atau cuti kemalangan, itu kan gak bisa kita batasi, yang seperti itu tetap bisa diambil meskipun saat libur Nataru," pungkasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Medan, Bobby Nasution mengeluarkan surat edaran bagi ASN agar tidak cuti akhir tahun ini hingga awal 2022.
Hal ini dilakukan agar dapat mengurangi mobilitas khususnya di akhir tahun untuk mengantisipasi gelombang ketiga Covid-19.
Baca juga: Resep Cinnamon Roll, Kudapan Istimewa Untuk Natal dan Tahun Baru
"Kita sudah keluarkan Surat Edaran agar ASN tidak mengambil cuti akhir tahun. Ini agar dapat mengurangi mobilitas, apalagi Pemerintah Pusat telah menghapus cuti bersama Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 guna menekan laju penyebaran COVID di Tanah Air," jelas Bobby.
Selain itu, Bobby mengatakan untuk mencegah gelombang ketiga Covid-19 pihaknya juga mempertimbangkan pemberlakuan penyekatan di titik perbatasan Kota Medan.
"Namun sebelum diberlakukannya penyekatan akan dipantau perkembangan atau lonjakan angka Covid-19, jika terjadi pasti kita lakukan penyekatan," katanya.(cr14/tribun-medan.com)