Sindikar Narkoba Dalam Lapas

Hakim Vonis Mati Raja dan Anak Buahnya yang Edarkan 52 Kg Sabu, Meher Palace Jadi Gudang Narkoba

Hakim vonis mati Raja beserta komplotannya. Terdakwa mengendalikan sabu dari Lapas Klas IA Tanjunggusta Medan

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GITA
Sidang vonis terdakwa Khalif Raja bin Sudasri di Pengadilan Negeri Medan beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Khalif Raja bin Sudasri alias Raja adalah gembong sabu antarprovinsi.

Meski mendekam di balik jeruji besi, Raja masih bisa mengontrol peredaran sabu di Aceh dan Kota Medan.

Atas perbuatannya ini pula, hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Denny L Tobing menjatuhkan hukuman mati terhadap raja dan anak buahnya. 

Namun, sang gembong narkoba tak puas dengan putusan hakim PN Medan.

Baca juga: Sering Disuruh Beli Sabu, Ternyata Segini Gaji Zen Vivanto, Sopir Nia Ramadhani 20 Tahun Mengabdi

Lelaki yang kini mendekam di Lapas Klas IA Tanjunggusta Medan ini melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Sayangnya, upaya gembong narkoba itu tak membuahkan hasil.

Hakim PT Medan justru menguatkan vonis hukuman mati yang dijatuhkan PN Medan, terkait kepemilikan 52 Kg sabu tersebut. 

Hakim PT dalam amar putusannya menyatakan bahwa warga Komplek Menteng Indah, Kecamatan Medan Area itu terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menerima permintaan banding dari penuntut umum dan terdakwa tersebut. 

Baca juga: Nia Ramadhani Awalnya Ngaku Stres Jadi Alasan Konsumsi Sabu, Kini Istri Ardi Bakrie Sebut Faktor Ini

Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor  1300/Pid.Sus/2021/PN Mdn tanggal 21 September 2021, yang dimohonkan banding tersebut," kata hakim PT Medan, Nursyam, sebagaimana dilansir dari SIPP PN Medan, Sabtu (18/12/2021).

Bukan cuma Raja saja yang dihukum dalam perkara ini, anak buahnya masing-masing Fadilla Fasha, Syahrudi, Dudiet Hary Utomo dan Ahmad Andika Fiezza Siregar alias Ompit juga demikian.

Keempat pemuda yang sebelumnya divonis hakim PN Medan dengan pidana penjara seumur hidup, kini vonis tersebut dikuatkan oleh Majelis Hakim PT Medan yang diketuai John Pantas.

Baca juga: MENANGIS di Sidang, Terkuak Alasan Nia Ramadhani Pakai Sabu, Ungkap Kutukan Kaya dan Terkenal

"Menguatkan, Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1286/Pid.Sus/2021/PN Mdn tanggal 21 September 2021, yang dimintakan banding tersebut. Memerintahkan Para Terdakwa tetap ditahan," kata hakim dalam amarnya.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati Ulfia disebutkan, perkara ini bermula dari terdakwa Khalif Raja bin Sudasri menyuruh Heri (DPO) sebagai kurir untuk menyerahkan sabu dari daerah Aceh Tamiang menuju Medan.

Selanjutnya, terdakwa Andika Fiezza ditugasi oleh terdakwa Khalif Raja bin Sudasri merekrut dan mengatur pembagian tugas masing-masing. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved