Sindikar Narkoba Dalam Lapas

Hakim Vonis Mati Raja dan Anak Buahnya yang Edarkan 52 Kg Sabu, Meher Palace Jadi Gudang Narkoba

Hakim vonis mati Raja beserta komplotannya. Terdakwa mengendalikan sabu dari Lapas Klas IA Tanjunggusta Medan

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GITA
Sidang vonis terdakwa Khalif Raja bin Sudasri di Pengadilan Negeri Medan beberapa waktu lalu. 

Lalu, terdakwa Andika merekrut beberapa orang dalam rangka menjalankan peredaran gelap narkotika.

Baca juga: Pelaku Sembunyikan Sabu di Pulau Tak Berpenghuni Tanjungbalai, Petugas Amankan 21 Kg Barang Bukti

"Selanjutnya, terdakwa Andika Fiezza dihubungi terdakwa Khalif Raja dan menyuruh mengambil sabu yang sedang dibawa oleh Heri.

Kemudian Andika Fiezza memberitahukan nomor telepon terdakwa Syahrudi kepada terdakwa Khalif Raja, bahwa sabu akan diambil oleh Syahrudi," beber jaksa.

Lalu, kata jaksa, Khalif Raja bin Sudasri menghubungi nomor telpon terdakwa Syahrudi memerintahkan untuk menghubungi Heri selaku pembawa sabu dari Aceh Tamiang dan menentukan lokasi serah terima barang.

Terdakwa Syahrudi dengan menggunakan kendaraan bermotor mengajak terdakwa Dudiet Harry untuk melakukan penjemputan sabu-sabu sesuai titik lokasi yang ditentukan, yakni pintu tol Tanjungmorawa arah Simpang Kayu Besar.

Baca juga: Pengedar Jual Sabu ke Petugas Polres Tanjungbalai, Barbuk 20 Kg Ditimbun di Pulau Terpencil

"Saat tiba di lokasi, terdakwa Syahrudi melihat dua mobil yang berhenti beriringan, dan kemudian terdakwa Syahrudi menghampiri mobil yang dikendarai Heri dan menunjuk mobil di belakangnya, yakni Avanza warna putih yang dikemudikan Hendrikal," katanya.

Selanjutnya, terdakwa Syahrudi membawa mobil Avanza yang di dalamnya terdapat muatan sabu seberat 52.613 gram, dan terdakwa Syahrudi langsung menuju tempat penyimpanan sabu di Perumahan Meher Palace Nomor 8D, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.

Setelah sampai di lokasi tempat penyimpanan, terdakwa Fadilla Fasha yang telah menunggu di lokasi penyimpanan langsung memindahkan muatan karung dari dalam mobil tersebut untuk dipindahkan ke dalam kamar di lantai dua.

Baca juga: Pengedar Jual 1 Kg Sabu ke Petugas Polres Tanjungbalai, Barbuk 20 Kg Ditimbun di Pulau Terpencil

"Keduanya membuka karung dan menghitung jumlah sabu-sabu yang diterima, yakni sebanyak 50 bungkus dan memberitahukannya kepada terdakwa Andika Fiezza, jika sabu telah diterima dan disimpan di Perumahan Meher Palace, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan sambil menunggu perintah lebih lanjut dari Khalif Raja," ucap jaksa

Kemudian, petugas Dit Res Narkoba Bareskrim Polri telah mengetahui adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu dan langsung melakukan tindakan dengan terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap terdakwa Fadilla Fasha, terdakwa Syahrudi dan terdakwa Dudiet Harry.

"Dalam penggeledahan di Perumahan Meher palace nomor 8D, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan telah ditemukan 50 bungkus seberat 52.613 gram," pungkas jaksa.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved