Pemerasan Berkedok Cabut Perkara
Kasus Dugaan Pemerasan Berkedok Cabut Perkara di Polsek Patumbak Kini Ditangani Propam Polrestabes
Propam Polrestabes Medan mengaku akan menangani kasus dugaan pemerasan berkedok cabut perkara di Polsek Patumbak
"Dengan pemilik motor, saya urus perdamaian. Waktu itu saya bayar Rp 15 juta dilengkapi dengan kwitansi," katanya.
Selesai berdamai dengan pemilik motor, Muthia kembali menemui Aiptu Iwan D Sinaga.
Pada 26 September 2021 lalu, dia pun mengurus apa yang diminta Aiptu Iwan D Sinaga.
Bukan cuma itu saja, Muthia juga mengaku sempat dimintai uang Rp 2,5 juta dengan dalih uang kamar suaminya selama ditahan di Polsek Patumbak.
Setelah semua beres, Ardi akhirnya bebas.
Baca juga: Paminal Polda Sumut Periksa Semua Penyidik Polsek Helvetia yang Dilapor Ancam Tembak dan Pemerasan
Ditangkap Lagi oleh Jaksa
Namun, pada 13 Desember 2021 kemarin, Ardi kembali dijemput jaksa Kejari Deliserdang Cabang Labuhan Deli.
Ardi ditahan, karena berkas kasusnya ternyata dilimpahkan Aiptu Iwan D Sinaga ke jaksa.
"Saya merasa ditipu," kata Muthia.
Berselang beberapa hari suaminya ditahan, Muthia kembali berkomunikasi lagi dengan Aiptu Iwan D Sinaga.
Kala itu Aiptu Iwan D Sinaga mengatakan bahwa jaksa Kejari Deliserdang Cabang Lahuban Deli minta uang.
Baca juga: Kanit Reskrim Helvetia No Comment Soal Laporan Dugaan Pemerasan dan Penganiayaan Tahanan
"Tiga minggu suami saya bebas, Iwan Sinaga juru periksa di Polsek Patumbak bilang, itu jaksa minta uang. Katanya jaksa minta Rp 30 juta," terang Muthia.
Mendengar hal tersebut, Muthia sempat syok.
Sebab, Muthia tidak punya uang.
Bahkan, dia dimintai lagi uang Rp 2,5 juta dengan dalih uang kamar tahanan di kejaksaan.
"Waktu diminta uang Rp 30 juta, ya saya bilang saya tidak punya uang. Dia (Iwan) bilang usahakanlah. Nanti suami ibu ditahan lagi," kata Muthia menirukan ucapan Aiptu Iwan D Sinaga.