News Video
Remaja Putus Sekolah Ini Disayat dan Disekap Majikannya Karena Dituduh Mencuri Uang dan Kosmetik
Remaja berusia 15 tahun bernama Fajarudin mengungkapkan kejadian yang dialaminya. Ia menjadi korban penyekapan
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Remaja berusia 15 tahun bernama Fajarudin mengungkapkan kejadian yang dialaminya.
Ia menjadi korban penyekapan, penganiaya bahkan disayat di bagian pahanya dengan senjata tajam usai dituduh melakukan pencurian uang dan kosmetik.
Remaja yang putus sekolah dikarenakan harus membantu perekonomian keluarga, justru menjadi korban keganasan bosnya.
Dikatakan Fajarudin, bahwa dirinya ditawarkan menjadi kurir kosmetik dengan gaji Rp 1,3 juta perbulan.
Dirinya hanya bertugas packing, lalu mengantarkan kosmetik ilegal asal Thailand ke konsumen yang memesan produk dari BS.
"Saya empat bulan bekerja sebagai kurir kosmetik. Saya terpaksa putus sekolah karena membantu perekonomian keluarga," ungkapnya, Senin (20/12/2021).
Bukan mendapat uang sebagai hasil jerih payahnya, Fajarudin malah kehilangan kereta dan hp miliknya.
Tak hanya itu, bahkan ia harus membayar Rp 4 juta sebagai ganti rugi barang dan uang yang dituduhkan kalau dirinya mengambilnya.
Tuduhan itu bukan kali pertama diterima fajar, tuduhan awal ia dituduh mencuri uang dan kosmetik dengan total kerugian Rp 9 juta.
Tertekan dengan ancaman, Fajarudin mengaku membenarkan tuduhan itu meski tidak dilakukannya.
"Saya dituduh mencuri uang dan kosmetik milik bos. Lalu diancam. Saya takut, sehingga saya terpaksa mengakui tuduhan itu. Jadi saya bayar Rp 4 juta. Sisa Rp 5 juta belum dibayar, karena saya tidak punya uang," jelasnya, Senin (20/12/2021).
Masih dikatakan remaja piatu ini, setelah itu dirinya kembali dituduh mencuri uang Rp 40 juta.
"Saya dituduh lagi mencuri Rp 40 juta uang si bos. Saya gak bisa berbuat apa-apa. Saya pasrah. Lalu pada tanggal 24 November 2021, saya disuruh ke hotel di kota Medan dengan alasan mau packing kosmetik. Jadi saya sebagai kurir datang lah, sesampainya di hotel saya dipukuli sama BS. Disuruh membenarkan tuduhan Rp 40 juta uang yang dicuri, sementara saya tidak melakukannya," bebernya.
Tak sampai di situ, Fajar kemudian dibawa ke indekos miliknya di Jalan S Parman Medan dan kembali dianiaya oleh BS dan temannya.
"Kalau di kos saya dipukuli pakai kayu, asbak rokok dan paha saya disayat pakai pisau kater. Lalu, saya diseret ke dapur dan disekap di sana," ungkapnya.
Pascakejadian, korban pada 25 November 2021 membuat laporan ke Mapolrestabes Medan dengan bukti laporan polisi, STTLP/B/2056/XI/YAN 2.5/2021/SPKT RESTABES MEDAN/POLDA SUMUT.
"Saya berharap pelaku bisa ditangkap dan diadili seadilnya. Kosmetik yang dijualnya juga ilegal," ujarnya.
Sementara itu, Kuasa hukum korban, Rajindir Singh Ricky mengatakan bahwa korban putus sekolah lantaran membantu perekonomian keluarga, lalu bekerja sama BS sebagai kurir kosmetik tapi ia menjadi korban pelampiasan dan fitnahan bosnya itu.
"Kasus ini sudah dilapor oleh kakaknya korban, pada 25 November 2021. Kemudian, karena kakaknya ini menerima informasi bahwa adeknya dipukul dan disekap oleh tersangka BS dan kawan-kawan. Motifnya menurut korban, ia dipukul dan dituduh mencuri uang dan bedak milik majikannya yang berinisial BS. Tapi itu sama sekali tidak dilakukan oleh korban," ujarnya.
Masih dikatakan Ricky, kemudian korban ini dipanggil ke hotel dengan alasan mau packing bedak.
Sampai di sana, ada 4 orang. Tapi yang 3 tidak ikut mukul. Cuma yang satu yang ikut mukul.
"Lalu ia dibawa lagi ke rumah kakaknya tersangka, dan di sana ia dipukul pakai kayu dan asbak lalu disekap. Kakinya juga disayat dengan pisau kater," ungkapnya, Senin (20/12/2021).
Lanjut Ricky untuk perkembangan, pihaknya tadi dipanggil penyidik.
"Kalau melihat hasil visum yang dipaparkan tadi oleh penyidik, itu sampai 10 cm luka sayat di pahanya. Pengakuan korban juga, ia dibawa naik mobil mutar-mutar di kota Medan supaya korban mengakui agar sikorban melakukan pencurian. Karena gak tahan dianiaya, akhirnya korban mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya. Pelaku juga kemudian menuduh korban mencuri 40 juta uang milik BS. Sehingga BS dan temannya V mengambil sepeda motor dan hp milik korban sebagai jaminan," katanya.
Untuk itu, pihaknya berharap petugas kepolisian tidak membuat pasal tunggal terhadap pelaku.
"Yang kita herankan kenapa penyidik membuat pasal tunggal yakni Pasal 80 ayat (1). Pasal yang paling ringan disangkakan. Sementara korban ini disekap, dianiaya, bahkan disayat. Sementara barang-barang milik korban diambil taukenya," ucapnya.
Sementara itu BS, wanita yang merupakan warga Jalan S Parman ini disebut telah dilaporkan berbagai kasus.
Dari informasi yang dihimpun Tribun Medan, lelaku BS juga sudah dilaporkan para korban- korbanya lainya terkait kasus pengrusakan dan pasal ITE.
Seperti, Laporan tersebut diantaranya : LP / 1762/V/YAN/2021 terkait pasal 45 Jo Pasal 27 UU ITE.
LP/ 2563/XI/2021 tanggal 29 November 2021.
LP/ 1761/IX/2021/ tanggal 9 September 2021.
LP/ 161/K/ I/2021/ pertanggal 26 Januari 2021.
LP/B/388/X/2021/Polsekta Sunggal, pertanggal 6 Oktober 2021.
LP/ B/1564/X/2021/SPKT/ Polda Sumut.
LP / B/2507/XI/YAN/2.5/2021/SPKT Restabes Medan pertanggal 25 November 2021.
LP / B/ 2695/ XII/YAN/2.5/2021/ SPKT Polrestabes Medan pertanggal 12 Desember 2021
(mft/www.tribun-medan.com)