News Video

Sidang Dua Kader PDI Perjuangan Divonis 10 Bulan Penjara di PN Medan Berlangsung Memanas

Sidang perkara dugaan pengancaman dan pengrusakan yang menjerat dua kader PDI Perjuangan berlangsung panas di Pengadilan Negeri Medan.

Editor: Fariz

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sidang perkara dugaan pengancaman dan pengrusakan yang menjerat dua kader PDI Perjuangan yakni Yuddy Susanto alias Ayu dan Rudi Yanto alias Tekleng berlangsung panas di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (22/12/2021).

Pantauan tribunmedan.com, ratusan kader PDI Perjuangan turut meramaikan arena sidang. 

Tidak hanya itu, puluhan petugas kepolisian dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan turut memantau arena sidang. Selain itu, seluruh ruang sidang PN Medan juga nampak kosong.

Majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata dalam amar putusannya, menyatakan kedua terdakwa bersalah dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 10 bulan penjara. 

Usai majelis hakim membacakan vonis,  seorang kader PDIP berteriak histeris hendak mengejar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

"Sini kau Ramboo, kau ingat Tuhan. Jaksa kurang ajar kau, gak bersalah kau tuntut 1 tahun 6 bulan. Berapa kau dibayar," katanya.

Jaksa Ramboo pun tampak langsung berlari pergi melalui pintu belakang dengan dikawal puluhan aparat kepolisian. 

"Ada apa ini? permainan, Bencong kau Ramboo, jaksa pukimak kau. Pengecut kau pakai pengawal. Hukum apa yang kau pelajari, dimana kau sekolah?," teriaknya.

Masih geram atas tuntutan dan putusan tersebut, sejumlah kader PDIP juga teriak protes mengatakan hakim tidak begitu jelas membacakan amar putusan, bahkan mereka mengaku tidak tau apa pertimbangan majelis hakim memvonis rekannya 10 bulan penjara.

"Entah apa yang dibilang, bacanya gak jelas. Kayak kumur-kumur, gak ada pakai mic dibaca. Sidang terbukanya ini semua dibatasi. Ada ruangan lebih besar gak dipakai," cetusnya.

Sementara itu, diluar arena sidang Tim Penasehat Hukum terdakwa Rion Aritonang dari Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan kota Medan mengaku tidak senang atas putusan tersebut.

"Kami protes bahwa dalam proses dan fakta hukum, Tidak ada ditemukan bukti-bukti bahwa kedua Kader PDI Perjuangan ini bersalah. Bahkan satu tidak terbukti ada di tempat, kami berharap proses hukum ini akan tetap dilanjutkan," katanya.

Ia menjelaskan perkara ini bermula saat ada 11 rumah di wilayah Sunggal dibangun di atas tanah yang mengganggu pemukiman warga, dikatannya ada parit yang ditutup oleh bangunan ini sehingga pemukiman tersebut banjir dan tergenang air.

"Mereka protes kepada Pemko Medan dan Pemko Medan melakukan pembongkaran melalui Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB), tapi pemilik ruko keberatan melalui pelapor bernama Parto kemudian membuat laporan ke Polsek Sunggal," katanya.

Ia mengatakan kasus ini sebenarnya telah mandeg selama 8 tahun sejak 2013 lalu. Namun pada awal tahun 2021 berkas kedua terdakwa katanya tiba-tiba dinyatakan lengkap atau P21.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved