Cerita Seleb

Artis Nia Ramadhani Tersangkut Kasus Narkoba, Ini Hal yang Memberatkan Tuntutan Jaksa di Persidangan

Artis Nia Ramadhani Menangis, Ardi Bakrie Tenangkan Istrinya saat jalani sidang tuntutan kasus narkotika yang dilakukan anak dan mantu Aburizal Bakrie

TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Hadir dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021). Tangisan Nia Ramadhani Pecah Saat Dituntut 12 Bulan Rehabilitasi, Ardie Bakrie Tenangkan Istrinya 

TRIBUN-MEDAN.COM - Tersandung kasus penyalahgunaan narkotika, artis Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie harus rela berurusan dengan hukum hingga disidang.

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa artis Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, serta sopir pribadinya, Zen Vivanto, menjalani 12 bulan rehabilitasi dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021), JPU menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan terhadap Nia cs.

Hal yang memberatkan Nia Ramadhani yakni perbuatannya dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas narkotika.

"Perbuatan terdakwa merupakan public figure tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," kata JPU dalam membacakan tuntutan di depan Majelis Hakim.

Baca juga: Dituntut 12 Bulan Rehabilitasi Narkoba, Artis Nia Ramadhani Menangis, Ardi Bakrie Tenangkan Istrinya

Artis Nia Ramadhani tampil beda dengan rambut pendek. Hal yang Memberatkan Tuntutan Nia Ramadhani, Figur Publik tapi Tak Beri Contoh Baik
Artis Nia Ramadhani tampil beda dengan rambut pendek. Hal yang Memberatkan Tuntutan Nia Ramadhani, Figur Publik tapi Tak Beri Contoh Baik (Instagram)

Adapun hal yang meringankan tuntutan, Nia dan dua terdakwa lainnya telah mengakui dan menyesali perbuatan menggunakan barang haram tersebut.

"Hal yang meringankan, para terdakwa mengaku dan menyesali perbuatannya," lanjut jaksa.

JPU pun meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara Nia Ramdhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto untuk memutuskan bahwa ketiga terdakwa bersalah.

Ketiganya dinilai melakukan tindak pidana turut serta sebagai penyalahguna narkotika golongan satu bagi diri sendiri, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kedua, menyatakan terdakwa Zen Vivanto, terdakwa dua, terdakwa tiga, menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial rumah sakit ketergantungan obat atau RSKO Cibubur Jakarta Timur untuk menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial secara rawat inap masing-masing selama 12 bulan," kata Jaksa dalam bacaan tuntutan.

"Ketiga, barang bukti satu unit handphone Iphone 12 Pro warna abu-abu, kemudian satu unit handphone Oppo warna hitam dirampas untuk negara. Kemudian satu buah sabu beserta alat isap dirampas untuk dimusnahkan," lanjutnya.

"Keempat, membebani para terdakwa untuk bayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5.000," ucapnya dikutip dari Kompas.com.

Dalam sidang sebelumnya, Zen Vivanto memberikan keterangan bahwa sabu dibeli atas permintaan Nia.

Sabu itu dibeli dari seseorang berinisial R. Dia kenal dengan R pada tahun ini. Sabu itu kerap dikonsumsi oleh Zen, Nia, dan Ardi.

Nia mengaku mulai mengonsumsi sabu karena pengaruh teman semasa masih aktif syuting.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved