Khazanah Islam

Masih Bertato Lalu Hijrah, Apakah Sah Wudhunya? Begini Penjelasan Buya Yahya

sudah hijrah, apakah tato membuat wudhu tidak sah? Berikut ini penjelasan Buya Yahya.

Editor: Dedy Kurniawan
Ist
Berwudhu dengan Air Suci yang Mensucikan 

TRIBUN-MEDAN.com -  Ketika sudah hijrah, apakah tato membuat wudhu tidak sah? Berikut ini penjelasan Buya Yahya.

Setiap orang mempunyai masa lalu yakni masa kelam yang membuat dirinya berubah menjadi lebih baik.

Apalagi jika ia sudah memutuskan untuk hijrah yakni menuju jalan yang diridhoi Allah.

Baca juga: Amalan Untuk Orangtua yang Telah Wafat, Agar Menjadi Penolong dan Penerang di Alam Kubur

Baca juga: MENCUAT Gading Gisel Diisukan Rujuk Lagi, Gegara Foto Akrab Sama Gempi di Bali Rayakan Natal 

 
Bahkan Allah lebih menyukai ahli maksiat yang bertaubat ketimbang ahli ibadah yang sombong karena tidak mau mengakui kesalahannya.

Maka dari itu, pintu taubat dan ampunan Allah terbuka luas untuk setiap hamba yang mendapatkan hidayah.

Termasuk pula orang yang masa lalunya memasang tato dan kini telah berhijrah.

Lantas, perlukah menghapus tato ketika sudah hijrah agar wudhu menjadi sah?

Berikut ini penjelasan Buya Yahya yang dibagikan melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV.

Baca juga: Apa Hukumnya Mencukur Alis Bagi Wanita dalam Islam? Termasuk Jebakan Dosa Besar yang Dilaknat Allah

Dalam ceramah tersebut, Buya Yahya menanggapi pertanyaan mengenai tato di tubuhnya dan saat ini sudah hijrah.

Baca juga: Potret Tante Ernie Cosplay Ala Sinterklas Jadi Perhatian, Bagian Pundak Disorot Fansnya

 
Ia pun khawatir tato yang sudah bertahun-tahun berada di tubuhnya ini jadi sebab wudhunya tidak sah. Sehingga ia berniat menghapusnya, namun usaha untuk menghapus tato ini justru membuat rusak kulitnya.

“Kepada saudara-saudara, saudari-saudari yang punya tato. Sudahlah. Biarkan tato jangan dibuang, sebab tato tidak wajib dibuang kecuali memenuhi syaratnya,” pesan Buya Yahya.

Menurut Buya Yahya, setidaknya ada 5 syarat yang harus dipenuhi sebelum menghapus tato ini.

Syarat yang pertama, kata Buya Yahya, belum tertanam di kulit.

“Waktu memasangnya dalam keadaan dia ngerti haram. Kalau waktu memasangnya belum ngerti haram, tidak wajib dibuang,” jelas Buya Yahya menyebut syarat kedua.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved