Khazanah Islam
Masih Bertato Lalu Hijrah, Apakah Sah Wudhunya? Begini Penjelasan Buya Yahya
sudah hijrah, apakah tato membuat wudhu tidak sah? Berikut ini penjelasan Buya Yahya.
Syarat yang ketiga adalah tato tersebut dipasang saat sudah baligh, “Kalau ditanam saat belum baligh, nggak wajib dibuang,” kata Buya Yahya.
Kemudian menurut Buya Yahya, syarat selanjutnya adalah jika tato tersebut memang tidak ada manfaatnya.
Maksudnya adalah misal suami belum tahu jika istrinya bertato, namun ternyata dengan tato tersebut membuat istrinya lebih indah dan kemudian dinikmati oleh suami, maka kata Buya Yahya tidak perlu menghapus tato, karena kondisi ini ada manfaatnya.
“Yang kelima adalah cara menghilangkannya tidak menjadikan Anda tidak sempurna dalam berwudhu,” kata Buya Yahya sembari memberikan contoh, misal saat dihapus kemudian diperban sehingga susah untuk wudhu.
Dari 5 syarat tersebut kata Buya Yahya jika tidak memenuhi salah satu saja, artinya tidak perlu dibuang.
Demikianlah penjelasan mengenai tato yang masih ada di tubuh dan kini telah berhijrah sebagaimana disampaikan Buya Yahya.
(*/Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com