Pilunya Hati Pria Ini Tak Tahu Kalau Wanita yang Dinikahi Ternyata Mantan Istri Ayahnya, Kok Bisa?
Meskipun sudah 6 tahun menikah siri sampai punya anak, pria tersebut tidak pernah sekalipun memberi kabar orangtuanya.
Abdullah Al Mutlaq menyebutkan seorang pemuda menikahi seorang wanita dalam bentuk nikah siri.
TRIBUN-MEDAN.com - Sebelum menikah, hendaklah saling mengenal identitas masing-masing agar tidak kaget.
Jangan sampai terjadi seperti keluarga ini, yang sepertinya belum mengenali satu sama lain.
Padahal mereka berdua sudah membina rumah tangga selama enam tahun.
Seperti kisah rumah tangga yang satu itu sungguh unik.
Seorang pria sudah menikah selama enam tahun.
Namun, ia tidak penah tahu asal usul sang istri.
Akan tetap sebuah fakta terungkap membuat si pria harus cepat-cepat menceraikan sang istri meski mengaku sangat mencintainya.
Bangaimana tidak sang istri ternyata adalah mantan istri dari ayahnya atau ibu tirinya.
Meski pasangan ini telah dikarunai anak dan mereka tampak mesra, namun rumah tangga mereka tidak bisa dilanjutkan.
Kasus ini bermula saat pernikahan siri sang anak yang tak pernah diberitahukan pada orangtuanya.
Beruntung kisah ini tidak terjadi di Indonesia, melainkan dialami oleh seorang pria asal Arab Saudi.
Pria itu diketahui menikah siri selama 6 tahun dengan sang istri.
Anehnya, meskipun sudah 6 tahun menikah siri sampai punya anak, pria tersebut tidak pernah sekalipun memberi kabar orangtuanya.
Hingga kemudian, karena merasa tak enak hati pada keluarganya, pria itu pun membawa istrinya dan mengenalkannya pada orangtua dan keluarganya.
Namun betapa syoknya ayah dari pria itu saat melihat menantunya sendiri.

Ilustrasi nikah siri (dok)
Kasus tersebut pertama kali dibagikan oleh Abdullah Al Mutlaq, seorang penasihat di Pengadilan Kerajaan Arab Saudi dan anggota Dewan Cendekiawan Senior Kerajaan.
Kasus ini pun sontak menjadi heboh dan viral di jagat Maya, khususnya di Arab Saudi, sejak tanggal 15 Desember 2021.
Dikutip dari GulfNews dan eva.vn, Abdullah Al Mutlaq menyebutkan seorang pemuda menikahi seorang wanita dalam bentuk nikah siri.
Karena tinggal jauh dari rumah orangtuanya, dia tidak memberi tahu orang tuanya tentang pernikahannya.
Ia diam-diam menikah siri dan tinggal bersama istrinya.
Setelah 6 tahun bersama, pasangan itu memiliki seorang putra bersama, pernikahan itu pada dasarnya bahagia dan damai.
Pada akhirnya, pria ini memutuskan untuk membawa pulang istrinya untuk memperkenalkan dirinya kepada orang tuanya.
Tak disangka, aksi ini menimbulkan tragedi keluarga.
Ketika anaknya itu membawa pulang istrinya, ayahnya kaget bukan main melihat menantu barunya.
Begitu pun dengan sang istri, yang langsung mematung begitu melihat sosok mertuanya.
Ternyata, 10 tahun yang lalu, ayah mertua ini menikahi menantu perempuannya sendiri dalam bentuk "nikah misyar" atau nikah kontrak.
Tetapi setelah kontrak selesai, mereka pun memutuskan untuk bercerai.
Fakta ini membuat seluruh keluarga sangat terkejut dan kaget, terlebih lagi pria tersebut.
Pria itu tidak menyangka kalau dulu istrinya ini adalah mantan istri ayahnya.
Pasalnya, sang istri sama sekali tidak pernah membahas masa lalunya.
Saat akan menikah, sang istri saat itu mengaku masih lajang.
Setelah fakta tersebut terkuak, oleh ayahnya, pria itu diminta untuk segera menceraikan istrinya.
"Ayah saya menyuruh saya untuk ceraikan istri. 'Ceraikan istri kamu segera'," tutur sang ayah.
Padahal pria itu dan istrinya meski telah menikah selama 6 tahun, memiliki anak dan masih sangat mesra.
Sang istri pun hanya pasrah ketika diceraikan suaminya.
Sekadar diketahui, nikah misyar atau nikah kontrak merupakan salah satu jenis akad nikah yang tak asing di Arab Saudi.
Di Arab Saudi, pernikahan misyar telah diakui sebagai bentuk pernikahan yang sah, berdampingan dengan pernikahan tradisional, selama beberapa dekade.
Ketika menikahi seorang pria dalam bentuk misyar, seorang wanita harus melepaskan beberapa hak dasar dalam pernikahan normal seperti hidup bersama dan dukungan keuangan.
Banyak wanita, terutama wanita yang lebih tua, masih memilih bentuk pernikahan ini.
Karena mereka percaya bahwa menderita lebih baik daripada tidak menikah.
Setelah cerai, mantan istri dari ayah dan kakek tidak diperbolehkan menikah dengan anak laki-laki dan keponakan laki-laki, terlepas dari apakah mereka memiliki anak dari pernikahan sebelumnya atau tidak.
Hal itu pula yang menjadi alasan mengapa pria tersebutsterpaksa menceraikan istrinya.
Menurut hukum negara Arab Saudi, anak dari pasangan itu sah, tetapi pernikahan mereka dianggap ilegal karena istri dulu menikahi ayah mertuanya dalam bentuk nikah misyar atau nikah kontrak.
(*/ Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di Pos Belitung