News Video

MIRIS Korupsi Dana JKN Buat Arisan Online, Eks Bendahara Puskesmas Glugur Divonis 7,5 Tahun Penjara

Korupsikan dana Kapitasi Jaminan Kesehatan (JKN) Rp 2,4 miliar lebih, Bendahara Kapitasi JKN Puskesmas Glugur Darat, Esthi Wulandari divonis 7,5 tahun

Editor: M.Andimaz Kahfi

MIRIS Korupsi Dana JKN Buat Arisan Online, Eks Bendahara Puskesmas Glugur Divonis 7,5 Tahun Penjara

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Korupsikan dana Kapitasi Jaminan Kesehatan (JKN) Rp 2,4 miliar lebih, Bendahara Kapitasi JKN Puskesmas Glugur Darat, Esthi Wulandari divonis 7,5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (27/12/2021).

Majelis Hakim yang diketuai Saad Lubis menilai, warga Sidorame Timur Kecamatan Medan Perjuangan ini, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi JKN Puskesmas Glugur Darat hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

"Saat ditanya terdakwa mengatakan mengambil dana JKN tersebut diperuntukkan ke arisan online," kata Hakim Ketua.

Dikatakan Hakim, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

"Menjatuhkan terdakwa Esthi Wulandari dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, denda Rp 300 juta, subsidar 6 bulan kurungan," kata Hakim Ketua.

Tidak hanya itu, hakim juga menghukum terdakwa membayar Uang Pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,4 miliar lebih, dengan ketentuan setelah sebulan perkara pokoknya berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita kemudian dilelang.

"Bila nantinya harta benda terdakwa tidak mencukupi menutupi kerugian keuangan negara, maka diganti dengan pidana 4 tahun penjara," ucap hakim

Dikatakan Hakim, adapun yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara.

"Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa menyesali perbuatannya," urai Hakim.

Vonis tersebut sama (conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Irgi Hasibuan.

Sementara itu dalam dakwaan Jaksa menyebutkan, bahwa perkara ini bermula ketika Terdakwa yang menjabat sebagai Bendahara Kapitasi JKN Puskesmas Glugur Darat pada Tahun 2019,  mengambil dana Kapitasi Jaminan Kesehatan (JKN) dengan cara membuat cek untuk ditandatangani Kepala Puskesmas Glugur Darat.

Adapun di dalam cek yang dibuat terdakwa, hanya menuliskan nominal angka yang akan dicairkan, sedangkan penulisan huruf nominal dalam cek tidak dituliskan oleh Terdakwa.

Lalu, kata Jaksa Terdakwa membawa Cek yang telah ditandatangani Kepala Puskesmas dan sebelum pencairan dana, terdakwa menambahkan angka di depan angka bilangan dan terdakwa menulis huruf.

Setelah penambahan angka tersebut, hingga terjadi dalam 8 kali penarikan cek pada Bank Sumut, diperuntukkan terdakwa guna kepentingan pribadi

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved