Kasus Pencabulan

Kasus Pencabulan di Polres Langkat Ngendap Hingga Pelaku Diduga Melarikan Diri

Kasus pencabulan yang dialami seorang anak di Kabupaten Langkat mengendap di Polres Langkat hingga pelaku diduga kabur

Penulis: Satia | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/SATIA
Elisar Sinaga (kemeja batik) warga Dusun IX, Desa Bukit Selamat, Kecamatan Belitang, Kabupaten Langkat bersama dengan Kuasa Hukumnya Dwi Ngai Sinaga, saat ditemui di Jalan Proklamasi, Stabat, Rabu (29/12/2021). (TRIBUN-MEDAN.COM/SATIA). 

TRIBUN-MEDAN.COM,STABAT - Kasus pencabulan yang dialami seorang anak perempuan di Kecamatan Belitang mengendap di Polres Langkat.

Akibatnya, pelaku bernama Aldi Saputra (19) warga Dusun VII, Kebun Ubi, Desa Pangkalan Siata, Kecamatan Pangkalan Susu diduga melarikan diri.

"Peristiwa ini terjadi pada 17 Desember 2021 lalu. Saat itu saya suruh anak saya untuk mengambilkan makanan untuk mamaknya," kata ES, ayah korban, di Jalan Proklamasi, Stabat, Rabu (29/12/2021).

Karena tak kunjung membawa makanan, ES pulang ke rumah untuk melihat korban.

Namun, ia terkejut lantaran korban sudah tidak lagi berada di rumah.

Baca juga: Sidang Vonis Kasus Cabul di Galilea Hosana School Ditunda, Satu Hakim Tidak Hadir

"Dan saya ke rumah untuk memanggil, dan sudah tidak ada lagi. Saya periksa dan sudah tidak ada lagi," ucapnya.

Kemudian, ia juga meminta kepada anaknya yang lain mencari keberadaan korban.

Akan tetapi, berapa jam dicari korban juga tidak ketemu.

"Saya cari disekitar perkampungan, sudah tidak ada juga. Dan saya suruh abangnya untuk cari di mana keberadaan anak saya," ungkapnya.

Saat malam, ternyata korban berinisial RS sudah berada di rumah pelaku. 

Ketika bertemu dengan anaknya, ES melihat korban dalam keadaan lesu dan murung.

"Dibilangnya kurang sehat, dan lalu saya bawa untuk berobat ke klinik kampung," ujarnya.

Baca juga: Nyamar Jadi Sugar Daddy, Pria Ini Tipu Hampir 2000 Wanita, Paksa Kirim Video Cabul dan Penyiksaan

Namun, sebelum membawa pulang, keluarga pelaku malah menahan korban.

Dari keterangan ES, keluarga pelaku dapat mengizinkan korban pulang setelah menandatangani surat perjanjian.

"Kalau anak saya dibawa pulang urusan selesai, pihak keluarga si pelaku. Saya menandatangani surat untuk anak saya untuk pulang," katanya.

Saat di klinik, perawat mengatakan bahwa korban sudah disetubuhi secara paksa.

Akan tetapi, ia juga menduga bahwa pelaku memberikan obat bius kepada korban.

"Karena kurang sehat, dan saya periksa anak saya. Sudah disetubuhi oleh pelaku. Anak saya juga mengalami luka lain pada pergelangan tangan," ujarnya.

Baca juga: Ketahuan Ajak Tidur Pasien, Dokter Cabul Ini Ngaku Bisa Sembuhkan Penyakit Lewat Hubungan Intim

Karena mengetahui hal tersebut, ES membuat laporan ke Polsek.

Namun, polsek mengarahkan ES membuat laporan ke Polres Langkat.

"19 Desember 2021 saya datang ke Polres Langkat untuk membuat laporan," jelasnya.

Sampai dengan saat ini, dirinya belum juga mendapatkan kepastian dari Polres Langkat soal laporan pencabulan yang dialami anaknya. (wen/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved