Langkat Terkini

Wanita di Langkat Ambil Barang Berharga Warga dengan Alasan Tagih Utang, Kini Ditangkap Polisi

Seorang wanita di Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, kerap meresahkan masyarakat. 

TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
PENCURIAN - Seorang wanita diamankan Polres Langkat usai melakukan pencurian barang-barang milik seorang ibu rumah tangga di Lingkungan IV Bela Rakyat Baru, Kelurahan Bela Rakyat, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin (27/10/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Seorang wanita di Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, kerap meresahkan masyarakat. 

Pasalnya wanita yang diketahui berinisial N (42) melakukan pencurian berbagai barang milik seorang ibu rumah tangga. 

Mulanya peristiwa pencurian ini terjadi pada Sabtu, 27 Juli 2024 sekitar pukul 15.30 WIB di Lingkungan IV Bela Rakyat Baru, Kelurahan Bela Rakyat, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat

Korban diketahui bernama Muhairida (35), seorang ibu rumah tangga. 

"Tersangka bersama beberapa rekannya datang ke rumah korban dengan maksud menagih utang," ujar Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, Senin (27/10/2025). 

"Namun, karena korban tidak mampu membayar, pelaku justru nekat mengambil sejumlah barang berharga dari dalam rumah korban," sambungnya. 

Adapun barang-barang yang diambil tersangka antara lain 40 potong pakaian wanita, dua kursi plastik warna hijau, tiga buah kuali, satu karpet, satu unit kipas angin, satu unit rice cooker merek Miyako, satu tabung gas LPG 3 kg warna hijau, uang tunai Rp 40 ribu, serta satu unit sepeda motor TVS BK 2623 AAN warna hitam. 

"Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 15 juta," ujar David. 

Merasa tidak terima, korban kemudian melapor ke Polsek Kuala pada 29 Maret 2025, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/19/III/2025/SPKT/KUALA/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT.

Setelah menerima laporan, personel Polsek Kuala langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. 

Dari hasil penyelidikan itu, polisi akhirnya mengetahui keberadaan tersangka. 

Pada akhirnya Jumat, (24/10/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, tersangka berhasil diamankan personel di warung warga Pasar II Desa Padang Cermin, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat

Saat ditangkap, N tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Kuala untuk diperiksa lebih lanjut.

"Dari tangan pelaku, personel turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa BPKB, STNK, dan sepeda motor TVS BK 2623 AAN yang sebelumnya diambil tersangka," kata David. 

"Tersangka kita amankan karena telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lanjutan,” tutup David.

(cr23/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Tags
Langkat
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved