Kripto

Langgar Aturan, Dua Perusahaan Bursa Kripto Dibekukan, Tersisa 11 Perusahaan Resmi Terdaftar

Para investor perlu berhati-hati dalam memilih platform bursa kripto. Banyak kabar yang beredar tentang penipuan dan penutupan secara mendadak. 

Ist
Catatan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Tahun 2021 

Sebelumnya Bappebti menerbitkan 13 daftar calon pedagang fisik aset kripto.

Berkurangnya dua perusahaan ini membuat pedagang fisik aset kripto terdaftar tinggal 11 entitas.

Berikut daftar pedagang fisik aset kripto:

  1. PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax)
  2. PT Crypto Indonesia Berkat (Tokocrypto)
  3. PT Zipmex Exchange Indonesia (Zipmex)
  4. PT Indonesia Digital Exchange (Idex)
  5. PT Pintu Kemana Saja (Pintu)
  6. PT Luno Indonesia LTD (Luno)
  7. PT Cipta Koin Digital (Koinku)
  8. PT Tiga Inti Utama (Triv)
  9. PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit)
  10. PT Rekeningku Dotcom Indonesia (Rekeningku.com)
  11. PT Triniti Investama Berkat (Bitocto)

(*/tribun-medan.com)

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari tribun-medan.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tribun Medan Update", caranya klik link https://t.me/tribunmedanupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved