Kripto
Langgar Aturan, Dua Perusahaan Bursa Kripto Dibekukan, Tersisa 11 Perusahaan Resmi Terdaftar
Para investor perlu berhati-hati dalam memilih platform bursa kripto. Banyak kabar yang beredar tentang penipuan dan penutupan secara mendadak.
TRIBUN-MEDAN.com - Para investor perlu berhati-hati dalam memilih platform bursa kripto. Banyak kabar yang beredar tentang penipuan dan penutupan secara mendadak.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komodit (Bappebti) telah mendata pedagang fisik aset kripto di Indonesia.
Namun, baru-baru ini ada perubahan data perusahaan aset kripto di Indonesia.
Pasalnya, ada dua bursa kripto yang dibekukan. Sehingga menjadi 11 entitas.
Badan pengawas bursa komoditas itu mencabut surat tanda terdaftar dua bursa kripto.
• Pasar Kripto Memerah Jelang Pergantian Tahun, Harga Bitcoin Ikut Anjlok
• Penipuan Investasi Kripto Marak Terjadi, Banyak Masyarakat Belum Paham Tapi Sudah Langsung Terjun
Bappebti membatalkan tanda terdaftar sebagai calon pedagang Fisik Aset Kripto PT Bursa Cripto Prima dan pembekuan kegiatan PT Plutonext Digital Aset, seperti dikutip dari situs resmi Bappebti, Selasa (28/12/2021).
Dalam penjelasannya, Bappebti membekukan kegiatan usaha PT Plutonext Digital Aset karena tidak pernah menyampaikan laporan transaksi harian, laporan keuangan harian dan bulanan, serta laporan kegiatan kepada Bappebti.
"Pembekuan kegiatan usaha ini tidak menghilangkan atau menghapus tanggung jawab PT Plutonext Digital Aset terhadap tuntutan atas segala tindakan atau pelanggaran yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain sebelum pembekuan kegiatan usaha," tulis Bappebti.

Adapun PT Bursa Cripto Prima telah dibekukan operasionalnya dan dibatalkan tanda terdaftar sebagai calon pedagang fisik Aset Kripto.
"Pembatalan tanda terdaftar ini dilakukan karena PT Bursa Cripto Prima tidak melakukan langkah-langkah perbaikan dalam jangka waktu 30 hari sejak pembekuaan usaha," tulis Bappebti.
Secara terpisah Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran investasi aset kripto yang saat ini marak, agar tidak menjadi korban penawaran pedagang aset kripto yang tidak terdaftar di Bappebti sehingga berpotensi merugikan masyarakat.
“Hati-hati dengan penawaran investasi aset kripto dengan keuntungan tetap (fix) karena ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing melalui keterangan tertulisnya belum lama ini.
Tongam mengungkapkan, pihaknya telah menghentikan satu entitas yaitu PT Rechain Digital Indonesia yang melakukan perdagangan aset kripto Vidy Coin dan Vidyx tanpa izin.
• Koin Polkadot dan Terra Catat Kenaikan Selama Libur Nataru di Perdagangan Kripto, Bitcoin Cs Lesu
• CEO Indodax Optimistis Aset Kripto Bakal Menanjak Lagi, Meski Bitcoin Cs Cenderung Datar-datar Saja
Selain itu Satgas juga menghentikan lima kegiatan usaha yang diduga money game dan tiga kegiatan usaha robot trading tanpa izin.
“Sebelum berinvestasi kripto, masyarakat harus melihat, pertama daftar pedagang kripto dan kedua daftar aset kriptonya di Bappebti sebagai otoritas yang berwenang mengatur dan mengawasi kripto ini sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto,” ujarnya.