News Video
Selama Tahun 2021, 54 PNS di Kota Binjai Kena Sanksi, Enam Di antaranya PTDH
Selama tahun 2021, Pemerintah Kota Binjai telah memberikan hukuman kepada 54 Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang melanggar aturan.
Penulis: Satia | Editor: Fariz
TRIBUN MEDAN.com, BINJAI - Selama tahun 2021, Pemerintah Kota Binjai telah memberikan hukuman kepada 54 Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang melanggar aturan.
Berbagai macam hukuman yang diberikan, mulai dari disiplin hingga ke terberat, yakni Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rahmad Fauzi Salim mengatakan, puluhan pegawai yang dikenakan sanksi karena telah melanggar aturan.
"Ada 48 yang kena hukuman, 43 ringan, satu sedang dan empat berat," ucapnya, saat ditemui di kantornya, Jalan Mongonsidi, Kota Binjai, Selasa (4/1/2022).
Ia mengatakan, enam pegawai dikenakan PTDH, karena melanggar aturan secara berat.
"Terkena pidana. Dan mereka berbeda ruang dengan hukuman disiplin," jelasnya.
Pria yang akrab disapa Fauzi ini mengatakan, saat ini masih ada pegawai negeri sipil yang pemberian hukumnya tengah berproses.
"Yang sedang berproses juga saat ini masih berlangsung," ungkapnya.
Fauzi mengatakan, untuk perkara korupsi, jika pegawai kedapatan melakukannya akan langsung dikenakan sanksi berat. Kemudian, bagi pejabat yang sengaja menggunakan jabatan untuk hal lain seperti menyelewengkan uang negara juga dikenakan sanksi tegas.
"Kalau untuk korupsi satu hari saja sudah dikenakan hukuman. Kemudian, pegawai melakukan perbuatan menyangkut dengan jabatan," jelasnya.
Kepada seluruh pegawai, dirinya mengajak untuk dapat bekerja lebih baik lagi guna melayani masyarakat. Berdasar Peraturan Pemerintah (PP) 94, pegawai saat ini tidak hanya sekedar masuk kantor, melainkan meningkatkan kualitas kerja.
Dirinya juga mengimbau kepada seluruh pegawai agar tidak melakukan perbuatan tercela yang dapat membahayakan statusnya.
"Kami mengimbau, banyak perubahan peraturan. Pns juga sekarang dituntut tidak hanya sekedar hadir, melainkan harus meningkatkan kualitas kerja. Dan kemudian jangan lagi coba-coba mempermainkan jabatan dalam hal apapun," ujarnya.
(wen/www.tribun-medan.com)