BKD Sebut Belum Terima Salinan Berkas Buronan atas Nama Oknum ASN Juanda, Korupsi Pengadaan CCTV
Sanksi tegas hingga pemecatan bilamana terbukti secara Inkrah di Pengadilan Negeri melakukan korupsi, yakni Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
Penulis: Satia | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN.com, BINJAI - Pemerintah Kota Binjai melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) hingga kini belum menerima surat penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Negeri terhadap tersangka korupsi yakni oknum PNS Dinas Perhubungan atas nama Juanda, terkait pengadaan Circuit Closed Television (CCTV) pada Dinas Perhubungan tahun 2019.

Karena belum menerima salinan tersebut, Pemko Binjai tidak tahu akan memberikan sanksi apa kepada Juanda.
"Kita belum dapat salinan surat penetapan DPO itu," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Rahmad Fauzi Salim kepada Tribun Medan pada Rabu (5/1/2022).
Menurutnya, karena tidak menerima salinan itu, pihaknya sulit memberikan sanksi seperti apa kepada Juanda.
Selain tidak lagi masuk kantor, Juanda juga ditetapkan berstatus koruptor.
"Karena tidak adanya salinan itu, kita bingung mau memberikan sanksi apa kepada tersangka," katanya.
Ada dua sanksi yang dapat diberikan kepada Juanda, sesuai dengan kategori pelanggaran.
Pertama, Juanda dapat dikenakan sanksi disiplin, lantaran tidak lagi masuk kantor.
Kemudian, sanksi tegas hingga pemecatan bilamana terbukti secara Inkrah di Pengadilan Negeri melakukan korupsi, yakni Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
Pria yang karib disapa Fauzi ini mengatakan, hingga kini Dinas Perhubungan juga belum melampirkan surat pemberitahuan apapun dari Kejaksaan Negeri Binjai mengenai Juanda.
"Belum ada, kita juga mintakan itu kepada Dinas Perhubungan, mana suratnya," jelasnya.
Namun, Dinas Perhubungan juga hingga kini kebingungan mau memberikan surat kepada Badan Kepegawaian Daerah.
Selain Juanda, dalam kasus ini Jaksa juga menetapkan Kepala Dinas Perhubungan Syahrial sebagai tersangka baru.
Di mana, Syahrial ikut menandatangani berkas pengadaan itu, namun tidak melakukan pengawasan dan kontrol.
Sehingga, atas dasar itu Jaksa menetapkan Syahrial sebagai tersangka, mengetahui namun melakukan pembiaran.