BKD Sebut Belum Terima Salinan Berkas Buronan atas Nama Oknum ASN Juanda, Korupsi Pengadaan CCTV

Sanksi tegas hingga pemecatan bilamana terbukti secara Inkrah di Pengadilan Negeri melakukan korupsi, yakni Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

Penulis: Satia | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/SATIA
Penyidik Kejari Binjai menyita sejumlah dokumen dari kantor Citra Sandhya milik ASN Dishub Kota Binjai bernama Juanda, Selasa (8/6/2021). Dokumen yang disita berkaitan dengan korupsi pengadaan CCTV.(TRIBUN MEDAN/SATIA) 

Tidak hanya Syahrial, Jaksa juga melakukan pengembangan dan menemukan tersangka baru, yakni Direktur CV Tunas Asli Mulia berinisial CSA.

Hingga kini, Direktur tersebut masih mangkir dari panggilan Jaksa.

Penetapan tersangka ini dilakukan, setalah Penyidik Kejari Binjai menemukan adanya kerugian terhadap pengerjaan proyek pada Dinas Perhubungan.

Berdasarkan nilai yang telah dihitung, kerugian negara mencapai Rp 388 juta lebih, dari total anggaran Rp 700 juta lebih.

Dalam panggilan kedua, Direktur CV Tunas Asli Mulia CSA, mangkir.

(wen/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved