KALAU Mau Lapor Oknum Polisi jangan ke Propam, Warga Segera Laporkan ke Unit Reskrim, Ini UU-nya

Polisi itu kan sipil, kalau ada polisi yang memeras itu berarti kan perbuatan pidana, makanya jangan mengadu ke Propam, polisi yang melakukan pemerasa

Tribun Medan
ILUSTRASI - Eva Susmar Munthe tak kuasa menahan tangis saat menceritakan suaminya diancam ditembak oleh oknum polisi yang mengaku dari Polsek Helvetia 

Soal Polisi yang Lakukan Tindak Pidana, Jangan Lapor ke Propam tapi Lapor ke Reskrim

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Belakangan ini, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menjadi sorotan publik, khususnya di Sumatera Utara (Sumut).

Pasalnya, beberapa personel kepolisian khususnya jajaran Polrestabes Medan diduga melakukan perbuatan melawan hukum.

Seperti kasus dugaan penganiayaan, pemerasan hingga pemerkosaan. Dan bahkan, ada beberapa korban yang meregang nyawa.

Banyak dari masyarakat, yang mengadukan ulah oknum - oknum nakal tersebut ke Unit Propam Polrestabes Medan ataupun ke Polda Sumut.

Menurutnya, Direktur Pusat Studi Pembaharuan Hukum dan Peradilan (Pushpa) Sumut Muslim Muis, langkah yang seharusnya diambil oleh masyarakat yakni, mengadukan temuan kasus tersebut ke unit Reskrim.

Muis menjelaskan, dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum polisi kepada masyarakat, merupakan tindakan pidana.

"Polisi itu kan sipil, kalau ada polisi yang memeras itu berarti kan perbuatan pidana, makanya jangan mengadu ke Propam, polisi yang melakukan pemerasan itu langsung ke Reskrim. Karena mereka kan sipil," kata Muis kepada tribun-medan.com, Rabu (5/1/2022).

Ia mengatakan bahwa, aturan kepolisian merupakan sipil tersebut telah diatur dalam undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian.

"Disitu jelas, polisi itu adalah sipil. Dia bukan TNI, kalau TNI kan langsung ke pengadilan militer," sebutnya.

Muis juga menceritakan, bahwa dirinya pernah menghadapi kasus tindak pidana yang dilakukan oleh oknum polisi.

"Dulu waktu di LBH Medan, kita pernah pernah gugat, jawaban kapolda pada saat itu kalau tindak pidana polisi ya langsung ke Reskrim jangan ke Propam," ujarnya.

Mantan Wakil Direktur LBH Medan itu mengatakan bahwa, Unit Propam hanya menangani kasus tentang internal oknum kepolisian yang melanggar, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 2 tahun 2003 tentang mekanisme aturan disiplin anggota polri.

"Itu jelas diatur, misalnya tidak menindaklanjuti berkas perkara, tidak melayani, mengayomi itu jelas kode etiknya. Propam itu menangani etika kepolisian. Bukan menangani tindak pidana, itu bagian Reskrim," pungkasnya.

(cr11/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved