Breaking News

POLISI Ungkap Biaya yang Dipatok Agen untuk Berangkatkan TKI Ilegal, Rp 11 Juta per Orang

Polda Sumut membeberkan tarif keberangkatan tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal dari pelabuhan tikus di Kabupaten Batubara, Sumut menuju Malaysia.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Satu kapal pengangkut TKI Ilegal yang selamat saat diamankan polisi, di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Rabu (5/1/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Polda Sumut membeberkan tarif keberangkatan tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal dari pelabuhan tikus di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara menuju Malaysia.

Untuk perorangnya para agen mematokkan harga sebesar Rp 10 juta hingga Rp 11 juta.

"Nanti ada yang jemput. Untuk perorangnya antara 10 sampai 11 juta sekali berangkat," Direktur Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Rabu (5/1/2022).

Tatan mengungkapkan setibanya di Sumut, para calon TKI ilegal yang berasal dari pulau Jawa dijemput di bandara Kualanamu.

Setelah itu mereka diinapkan ke sebuah penampungan sambil menunggu diberangkatkan ke Malaysia melalui pelabuhan tikus di Kabupaten Batubara.

Sampai saat polisi telah menangkap lima orang terkait dugaan perdagangan orang yakni R, AI, S, DS dan MP.

Saat ini mereka ditahan di Polres Batubara dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk R, dia berperan sebagai agen. Sementara IA sebagai pengawas pada saat mau berangkat. S sebagai pemilik tempat tangkahan dan gudang logistik. Sementara DS berperan menjemput calon TKI Ilegal ke bandara Kualanamu.

Sementara MP sebagai penyedia penampungan.

Saat ini polisi masih memburu empat pelaku lainnya dan seorang penghubung yang berada di Malaysia.

Penghubung tersebut yang nantinya menerima dan membawa para TKI ke perusahaan agar dipekerjakan.

"Itu masih kami dalami karena menurut informasi di sana nanti ada yang mereka temui. Ini yang sedang kami dalami terkait dengan muncul satu nama orang yang diduga akan mendistribusikan atau menyalurkan PMI tersebut di Malaysia," ucapnya.

Akibat perbuatannya para tersangka bakal dijerat dengan undang-undang tentang perdagangan orang dan perlindungan pekerja migran serta terancam penjara diatas lima tahun.

"Pasal 2, pasal 10, pasal 11 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO Juncto pasal 81, pasal 83 undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia. Terancam Penjara diatas lima tahun," tutupnya.

Sebelumnya, sebuah kapal TKI Ilegal tenggelam di perairan Sekinchan, Selangor, Malaysia pada Sabtu, 25 Desember 2021 lalu.

Kapal itu mengangkut sekitar 50 penumpang TKI Ilegal dari pelabuhan tikus di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

Sebanyak 10 orang ditemukan meninggal.

Sebelum tenggelam, mereka telah berangkat menuju Malaysia menggunakan satu kapal berukuran 16 meter membawa 130 an penumpang.

Namun ditengah perjalanan gelombang tinggi sedang terjadi di lautan sehingga mereka pindah ke kapal cadangan yang lebih kecil dibagi menjadi dua kapal dengan rincian 63 ke kapal selamat dan 53 ke kapal yang tenggelam.

Sementara 14 TKI Ilegal memilih kembali ke Batubara lantaran ketakutan.

Setibanya di lautan rupanya kapal yang ditumpangi 53 penumpang tenggelam dan menewaskan belasan orang lainnya.

Polda Sumatera Utara dan Polres Batubara telah membuat posko pengaduan bagi masyarakat yang keluarganya menjadi korban. Adapun posko berada di Polres Batu Bara dan Polda Sumut.

Sementara untuk hotline layanan bagi masyarakat yang kehilangan anggota keluarganya bisa menghubungi nomor berikut +62 813-7545-6111.

(Cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved