News Video

Rekaman Ceramah Bahar bin Smith Hingga Dijebloskan ke Penjara, Singgung 6 Laskar FPI Dikuliti

"Jadi peran daripada saudara TR yang mengambil gambar kemudian dia mengirimkan melalui salah satu akun Youtube," kata Ramadhan di Mabes Polri

TRIBUN-MEDAN.COM, JAKARTA - Kepolisian RI mengungkap fakta baru terkait kasus penyebaran berita bohong oleh tersangka TR dan Bahar Bin Smith.

TR yang juga turut menjadi tersangka diduga sengaja merekam ceramah Bahar di Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada (11/12/2021) lalu.

Dikutip dari Tribunnews.com, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan TR kemudian mengunggah rekaman ceramah Bahar di YouTube.

Ceramah itu pun akhirnya menyeret keduanya dalam dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks.

"Jadi peran daripada saudara TR yang mengambil gambar kemudian dia mengirimkan melalui salah satu akun Youtube," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/1/2022).

TR diduga sengaja mengunggah video ceramah Bahar Bin Smith agar ditonton banyak orang.

Namun unggahan tersebut dinilai oleh penyidik sebagai penyebaran berita bohong.

"Di mana akun Youtube ini tentu dibuat untuk ditonton oleh orang banyak. Di situlah penyidik mengambil kesimpulan melakukan penyebaran."

"Menyebarkan berita bohong melalui akun Youtube tersebut. Jadi TR yang melakukan penyebaran tersebut," tukas Ramadhan.

Diberitakan sebelumnya, Bahar bin Smith sebelumnya menghadiri pemanggilan Polda Jawa Barat pada Senin (3/1).

Setelah dilakukan pemeriksaan, Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong.

Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman menyatakan penyidik mendapat dua alat bukti untuk menaikkan status Bahar bin Smith menjadi tersangka.

"Fakta penyidikan dan pemeriksaan hari ini (Senin) penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah, serta didukung barang bukti. Sehingga penyidik meningkatkan status hukum BS menjadi tersangka," kata Arief di Mapolda Jabar pada Senin (3/1/2022).

Selain itu, Arief menyatakan pihaknya juga menetapkan TR, pengunggah video ceramah Bahar yang diduga mengandung unsur berita bohong sebagai tersangka.

Saat ini, keduanya telah ditahan di Polda Jabar.

"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan satu penangkapan dan kemudian dilanjutkan dengan penahanan," tukas Arief.

Adapun keduanya dijerat pasal 15 ayat 1 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta pasal 55 KUHP, pasal 45 a ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU ITE Jo Pasal 55 KUHP.

(Tribun-Video/Mei Sada Sirait)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved