AKP Paul Simamora Disebut Terima Uang Tebusan Rp 350 Juta demi Bebaskan Bandar Sabu
Sidang dugaan kepemilikan sabu dengan terdakwa oknum anggota Polisi Satres Narkoba Polrestabes Medan Rikardo Siahaan, berlangsung panas
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sidang dugaan kepemilikan sabu dengan terdakwa oknum anggota Polisi Satres Narkoba Polrestabes Medan Rikardo Siahaan, berlangsung panas di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (6/1/2022).
Dalam sidang lanjutan tersebut, terdakwa bersama empat saksi mahkota yang turut diadili dalam berkas terpisah yakni Matredy Naibaho, Toto Hartanto, Marzuki Ritonga dan Dudi Efni dihadirkan langsung ke PN Medan.
Dalam kesaksiannya, Matredy Naibaho mengungkapkan bahwa mantan Kanit Satu Res Narkoba Polrestabes Medan AKP Paul Simamora ada menerima uang Rp 350 juta dari terduga bandar narkotika Imayanti usai diamankan.
Uang tersebut, disebut-sebut sebagai uang tebusan agar Imayanti dapat bebas usai di rumahnya didapati sabu serta buku catatan penjualan sabu.
Hal itulah kata Matredy yang membuat mereka berani membagikan uang Rp 600 juta hasil penggeledahan rumah Imayanti yang tak dilaporkan ke kantor usai penggeledahan.
"Kurang lebih 1 minggu di posko uang itu. Lalu Imayanti dilepaskan dengan tebusan Rp 350 juta, yang menerima Kanit Paul Simamora dan diketahui Kasat (Oloan Siahaan), jadi kami berani (membagi uang) kami merasa aman, lalu dibagilah uang ini bu, saya dapat Rp 200 juta. Yang lain Rp 100 juta," ucapnya menjawab pertanyaan Majelis Hakim yang diketuai Ukina Marbun
Dalam sidang tersebut, Matredy bersikeras bahwa sabu dan ganja yang ditemukan dari tas mereka merupakan hasil tangkap beli (undercover buy) yang belum diserahkan ke kantor. Ia mengaku setelah diamankan mereka semua telah dites urin dan hasilnya negatif.
"Kita bukan penjual dan pemakai, narkoba kita dilengkapi surat perintah, saya masih ingat itu kami serahkan ke kompol Ari Pradana, rupanya surat perintah kami tidak diserahkan kepada penyidik Polda," ucapnya.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim sempat adu mulut dengan para saksi yang bersikeras bahwa barang haram tersebut didapat karena Under Cover Buy.
Hakim Ketua lantas menyentil para saksi mengapa sabu, ganja, dan pil happy five bisa didapat di tas mereka, apalagi kata hakim, berdasarkan keterangan mereka barang haram tersebut sudah dua hari disimpan.
Dikatakan Hakim, dari Matredy Naibaho didapati 2,93 Gram ganja, satu klip sabu seberat 0,07 Gram dan 1 butir pil Happy Five. Kemudian barang bukti narkotika milik Toto Hartanto berupa 3,50 Gram sabu dan tiga plastik klip kemasan sabu yang masih kosong. Sementara pada Rikardo Siahaan didapati satu butir pil ekstasi seberat 0,31 Gram.
"Gak usah ngotot, yang kalian lakukan tidak sesuai SOP," cetus hakim.
Usai mendengar keterangan para saksi Majelis Hakim menunda sidang pekan depan.
Diketahui bahwa selain disidang perkara dugaan pencurian uang Rp 650 juta hasil penggeledahan kasus narkoba, tiga oknum anggota Polisi Satres Narkoba Polrestabes Medan juga diadili atas dugaan kepemilikan sabu, ganja dan ekstasi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan dalam dakwaannya menyebutkan bahwa, perkara ini terjadi saat Matredy Naibaho mendapat informasi dari masyarakat bahwa Jusuf alias Jus adalah bandar narkoba dan sering menyimpan narkotika di asbes rumahnya, Jalan Menteng VII Gang Duku Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai.