Gelapkan Uang Barang Bukti

Kanit Narkoba AKP Paul Simamora Terima Suap Rp 350 Juta dari Terduga Pelaku Narkoba

AKP Paul Simamora, mantan Kanit Narkoba Sat Res Narkoba Polrestabes Medan disebut ada menerima suap dari terduga pelaku narkoba

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN
Sidang dugaan kepemilikan sabu dengan terdakwa oknum anggota Polisi Satres Narkoba Polrestabes Medan Rikardo Siahaan berlangsung panas di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (6/1/2022).(TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN) 

Hakim ketua lantas menyentil para saksi mengapa sabu, ganja, dan pil happy five bisa didapat di tas mereka.

Apalagi, kata hakim, berdasarkan keterangan mereka, barang haram tersebut sudah dua hari disimpan.

Dikatakan hakim, dari Matredy Naibaho didapati 2,93 gram ganja, satu klip sabu seberat 0,07 gram dan 1 butir pil Happy Five.

Kemudian barang bukti narkotika milik Toto Hartanto berupa 3,50 gram sabu dan tiga plastik klip kemasan sabu yang masih kosong.

Sementara pada Rikardo Siahaan didapati satu butir pil ekstasi seberat 0,31 gram.

Baca juga: 2 Dari 5 Polisi Yang Gelapkan Uang 650 Juta Milik Diduga Bandar Narkoka Dituntut 3 Tahun Penjara

"Enggak usah ngotot, yang kalian lakukan tidak sesuai SOP," cetus hakim.

Usai mendengar keterangan para saksi,  hakim menunda sidang pekan depan. 

Diketahui bahwa selain disidang perkara dugaan pencurian uang Rp 650 juta hasil penggeledahan kasus narkoba, tiga oknum anggota Polisi Satres Narkoba Polrestabes Medan juga diadili atas dugaan kepemilikan sabu, ganja dan ekstasi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan dalam dakwaannya menyebutkan bahwa, perkara ini terjadi saat Matredy Naibaho mendapat informasi dari masyarakat bahwa Jusuf alias Jus adalah bandar narkoba dan sering menyimpan narkotika di asbes rumahnya, Jalan Menteng VII Gang Duku Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai.

Baca juga: Gelapkan Uang Rp 650 Juta, Anggota Polrestabes Medan Terima Rp 300 Juta dari Terduga Pelaku Narkoba

“Dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas yang ditandatangani oleh Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Oloan Siahaan, selanjutnya Matredy bersama Dudi Enfi (Ketua Tim), Rikardo Siahaan dan Marjuki Ritonga berangkat menuju lokasi dengan mengendarai mobil opsnal Toyota Innova warna hitam,” ujar JPU.

Para terdakwa melihat pagar rumah Jusuf dalam keadaan terbuka.

Lalu, para terdakwa melakukan penggeledahan di rumah Jusuf. 

Mereka diterima oleh Imayanti selaku istri Jusuf.

Baca juga: Lima Polisi Sat Res Narkoba Polrestabes Medan Gelapkan Uang Rp 650 Juta Hasil Penggeledahan

Penggeledahan itu juga disaksikan oleh Kepling setempat.

Usai penggeledahan, para terdakwa menyita sejumlah koper berisi uang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved