Pakai Kode 'Sumbangan Masjid' ke Pengusaha, Barang Bukti Tersangka Korupsi RE Rp 5 Miliar

KPK telah menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus suap proyek. 

Tayang:
(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022). Rahmat Effendi terjaring operasi tangkap tangan KPK terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. 

TRIBUN-MEDAN.com - KPK telah menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus suap proyek. 

Rahmat Effendi ditangkap saat digelar operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Kamis (6/1/2022).

Rahmat diduga menerima suap untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. 

KPK mengungkapakan bahwa pria yang akrab disapa Pepen itu kerap meminta hadiah dengan dalih "sumbangan masjid".

"Sebagai bentuk komitmen, tersangka RE diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, di antaranya dengan menggunakan sebutan 'untuk sumbangan masjid'," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers, Kamis (6/1/2022).

Pepen diduga campur tangan dan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digusur dan digunakan untuk proyek pengadaan.

Lokasi-lokasi itu antara lain pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp 21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp 25,8 miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp 21,8 miliar, dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar.

"Selanjutnya pihak-pihak (swasta) tersebut menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang kepercayaannya," kata Firli.

Orang-orang kepercayaan Pepen ini mulai dari lurah sampai kepala dinas.

Dari hasil OTT ini, KPK menyita barang bukti uang tunai dengan jumlah Rp 5 miliar.

Selain Pepen, ada 8 orang lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dari hasil OTT ini.

Empat dari delapan yang ditetapkan sebagai tersangka berstatus PNS. Sementara empat lagi swasta. 

Empat orang PNS merupakan penerima suap yakni Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin, Lurah Kati Sari Mulyadi alias Bayong, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

Empat orang lainnya merupakan pemberi suap, yakni Ali Amril Direktur PT MAM Energindo, Lai Bui Min alias Anen (swasta), Suryadi dari PT Kota Bintang Rayatri, dan Makhfud Saifudin Camat Rawalumbu.

Baca juga: Pamer Penampilan Baru dengan Kepala Pelontos, Anang Hermansyah Justru Dibilang Mirip Raul Lemos

Baca juga: EKS Bek PSMS Medan Afiful Huda Berlabuh ke Persiraja Banda Aceh, bakal Sandang Nomor 55

Anggaran Karangan Bunga Rp 1,1 Miliar

Sebelum terjaring OTT KPK, Rahmat sempat membuat publik heboh karena menggelontorkan anggaran Rp 1,1 miliar untuk belanja karangan bunga.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved