Pakai Kode 'Sumbangan Masjid' ke Pengusaha, Barang Bukti Tersangka Korupsi RE Rp 5 Miliar
KPK telah menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus suap proyek.
Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemkot Bekasi Tahun 2022.
Sebelum terjaring OTT KPK, Rahmat sempat membuat publik heboh karena menggelontorkan anggaran Rp 1,1 miliar untuk belanja karangan bunga.
Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemkot Bekasi Tahun 2022.
Berdasarkan data situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Bekasi, tertulis item belanja dengan nama paket pengadaan karangan bunga dengan nomor tender 19841359.
Dalam rinciannya, item belanja pengadaan karangan bunga berada di Sekretariat Daerah Tahun Anggaran 2022 dengan nilai pagu paket Rp 1.139.790.000.
Tender paket pengadaan karangan bunga diikuti sebanyak 14 perusahaan dan berdasarkan hasil evaluasi, CV Idea Kreasi Mandiri didapuk sebagai pemenang tender.
Dalam situs yang sama, belanja karangan bunga merupakan item yang kerap dimasukkan dalam APBD Kota Bekasi di hampir setiap tahunnya.
Pada APBD 2021 silam, belanja karangan bungan yang digelontorkan Pemkot Bekasi sebesar Rp 993,3 juta.
Lalu pada 2020, nilai HPS (harga perkiraan sendiri) untuk belanja karangan bunga sebesar Rp 964 juta.
Selanjutnya tahun 2019 sebesar Rp 766,5 juta.
Baca juga: Pesan Bupati Langkat untuk Pengurus Pramuka yang Baru Saja di Lantik
Baca juga: ALAMAK, Pegawai Bank Wanita yang Bikin Progam Fiktif untuk Modal Nikah Dituntut 7 Tahun Penjara
(*/tribun-medan.com)
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari tribun-medan.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tribun Medan Update", caranya klik link https://t.me/tribunmedanupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Rahmat-Effendi-ditangkap-OTT-suap.jpg)