PANI Tega Cekik dan Pukuli Kawan Sendiri lantaran Ditegur saat Curi Tiang Telepon, Begini Nasibnya
Gebuki orang karena tak senang ditegur curi tiang telepon, Muhammad Pani alias Pani divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.
Editor:
Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/GITA
Gebuki orang karena tak senang ditegur curi tiang telepon, Muhammad Pani alias Pani dituntut 1 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (6/1/2021).
"Namun terdakwa berhasil ditangkap sedangkan Irfan, Dedek, dan Lulu berhasil melarikan diri selanjutnya terdakwa dibawa dan diamankan di Pos Satpam KIM 1," ucapnya
Dikatakan JPU akibat perbuatan terdakwa dan rekannya mengakibatkan Suhendra mengalami luka robek pada pelipis kiri dan luka lecet pada kelopak mata kiri
"Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP," pungkasnya.
(cr21/tribun-medan.com)