Breaking News

PANI Tega Cekik dan Pukuli Kawan Sendiri lantaran Ditegur saat Curi Tiang Telepon, Begini Nasibnya

Gebuki orang karena tak senang ditegur curi tiang telepon, Muhammad Pani alias Pani divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.

TRIBUN MEDAN/GITA
Gebuki orang karena tak senang ditegur curi tiang telepon, Muhammad Pani alias Pani dituntut 1 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (6/1/2021). 

"Namun terdakwa berhasil ditangkap sedangkan Irfan, Dedek, dan Lulu berhasil melarikan diri selanjutnya terdakwa dibawa dan diamankan di Pos Satpam KIM 1," ucapnya

Dikatakan JPU akibat perbuatan terdakwa dan rekannya mengakibatkan Suhendra mengalami luka robek pada pelipis kiri dan luka lecet pada kelopak mata kiri

"Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP," pungkasnya.


(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved