News Video
DEMI PUASKAN NAFSU Penjual Tuak Tega Rudapaksa Anak Kandung di Kamar Mandi, Ini Kata Kuasa Hukum
Polisi memanggil sejumlah saksi, terkait kasus penjual tuak berinisial JS di Medan yang tega rudapaksa anak kandung berinisial RE (14) di kamar mandi.
DEMI PUASKAN NAFSU Penjual Tuak Tega Rudapaksa Anak Kandung di Kamar Mandi, Ini Kata Kuasa Hukum
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Polisi memanggil sejumlah saksi, terkait kasus penjual tuak berinisial JS di Medan yang tega rudapaksa anak kandung berinisial RE (14) di kamar mandi.
Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Khairiyah Ramadhani saat ditemui di depan Polrestabes Medan, pada Senin (10/1/2022).
"Jadi kami kemari atas panggilan dari penyidik dalam perkara ini, karena kemarin waktu pemeriksaan saksi keterangannya itu belum dituangkan ke dalam BAP," kata Khairiyah kepada tribun-medan, Senin (10/1/2022).
Ia mengatakan, pihak penyidik dalam hal ini hanya meminta keterangan dari nenek korban, dan besok pihak kepolisian juga akan memanggil sejumlah saksi lainnya.
"Saksi yang diperiksa tadi Opung (Nenek) nya si korban. Besok ada pemeriksaan ulang lagi, terhadap tetangga yang menyaksikan bahwasanya si korban dan keluarganya korban di usir dari rumahnya," sebutnya.
Ia juga menjelaskan bahwa, kendala yang dihadapi saat ini adalah ibu korban ditahan oleh keluarga pelaku di kampungnya dan tidak diizinkan lagi untuk kembali ke Medan.
"Kendala kita itu, mamak korban membuat laporan ditahan oleh pihak keluarga pelaku, karena pihak keluarga pelaku meminta damai dalam kasus ini," tuturnya.
Lebih lanjut, Khairiyah menceritakan bahwa, korban juga sempat di usir dari kampung lantaran tidak mau berdamai dalam kasus rudapaksa tersebut.
"Ada sempat permintaan damai dari Opung nya si korban yang di kampung yaitu keluarga pelaku. Dan sempat di usir dari kampung karena tidak mau berdamai," ucapnya.
Pihaknya menduga, ibu korban mendapatkan tekanan dari pihak keluarga di kampung, sehingga ibu korban yang sekaligus pelapor tidak segera kembali ke Medan memenuhi panggilan polisi.
"Indikasi kita ada tekanan, karena dari awal mamaknya sangat mendesak sekali untuk segera ditangkap pelakunta, tiba-tiba pulang kampung karena Natal, lalu mamak nya tiba-tiba berubah pikiran untuk minta damai," katanya.
Ia pun berharap, agar pihak kepolisian bisa memanggil ibu korban dan segera menangkap pelaku yang saat ini sedang berada di kampungnya di Kota Cane, Aceh.
"Kita meminta kepada pihak kepolisian untuk segera memanggil mamak korban, agar segera bisa diambil keterangannya dan kita minta pihak Polrestabes Medan untuk segera menangkap pelaku," tuturnya.
Sebelumnya, RE gadis belia yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu juga pernah di Rudapaksa oleh teman prianya berinisial AR dan ayah kandungnya berinisial JS.
Aksi AR yang juga masih duduk di bangku SMP sempat diketahui oleh Ayah korban berinisial JS.
Rudapaksa yang dilakukan AR berlangsung sejak tahun 2018 silam dan belanjut di tahun 2019 dilakukan oleh ayah kandungnya.
(cr11/tribun-medan.com)