NASIB Ferdinand, Berakhir dalam Penjara, Awalnya Sesumbar Bebas, Alasan Polri Menahan Ferdinand
Sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Ferdinand sempat sesumbar tak akan menjadi tersangka kasus cuitan SARA.
TRIBUN-MEDAN.COM - Eks politikus Demokrat Ferdinand Hutahaean mendekam di penjara Senin, 10 Januari 2022 setelah ditahan penyidik Polri dalam kasus cuitan bermuatan SARA.
Ferdinand ditahan ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar 11 jam dan ditetapkan sebagai tersangka cuitan bermuatan SARA.
Padahal sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Ferdinand sempat sesumbar tak akan menjadi tersangka kasus cuitan SARA ini.
Alasannya pemeriksaanya kali ini hanya klarifikasi saja.
"Masih jauh, masih jauh. Hanya butuh klarifikasi saja," kata Ferdinand.
Tapi penyidik Polri punya pertimbangan lain.
Senin malam, penyidik Bareskrim Polri ternyata langsung menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus cuitan SARA usai memeriksa selama 11 jam.
"Untuk tindaklanjut penyidikan, penyidik melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan," kata Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022) malam.
Ramadhan menjelaskan, alasan Ferdinand dilakukan atas pertimbangan subjektif dan objektif.
Pertimbangan subjektif karena penyidik khawatir Ferdinand mengulangi perbuatannya hingga melarikan diri.
"Dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, dikhawatirkan yang beraangkutan mengulangi perbuatan lagi, dan dikhawatirkan menghilangan barang bukti," ujar dia.
Ferdinand dijerat Pasal 45 (a) ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 tentang Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Subsider Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.
"Ancamannya secara keseluruhan 10 tahun," kata Ramadhan.
Dalam kasus ini polisi juga sudah memeriksa total 38 saksi, yang terdiri dari 17 saksi dan 21 ahli.
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi mendapatkam barang bukti berupa dua kepingan DVD dan sebuah tangkapan layar.