Rikardo Blak-blakan di Pengadilan, Sebut AKP Paul Simamora Positif Narkoba dan Sempat Ditahan

Ia mengaku pada tanggal 16 Juni 2021, ia ditelepon Kanit Resnarkoba Polrestabes Kompol Oloan Siahaan supaya datang ke Capital Building Medan. 

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/GITA
Sidang dugaan kepemilikan narkotika dengan terdakwa anggota Satresnarkoba Polrestabes Medan Ricardo Siahaan, berlangsung panas di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (11/1/2022).       

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Sidang dugaan kepemilikan narkotika dengan terdakwa anggota Satresnarkoba Polrestabes Medan Rikardo Siahaan, berlangsung panas di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (11/1/2022).

Pasalnya, dalam sidang agenda pemeriksaan terdakwa itu Rikardo menceritakan awal mula ia dan rekannya ditangkap, terkait kasus pencurian uang Rp 650 juta hasil penggeledahan rumah warga terduga bandar narkotika bernama Jusuf alias Jus.

Ia mengaku pada tanggal 16 Juni 2021, ia ditelepon Kanit Resnarkoba Polrestabes Kompol Oloan Siahaan supaya datang ke Capital Building Medan. 

Baca juga: Final Piala Soeratin U-17 Sumut 2021, PSSA Asahan Vs PSDS Deliserdang

Sesampainya di lokasi ia sudah mendapati kompol Oloan dan Kanit Satresnarkoba AKP Paul Simamora sudah di lokasi bersama Propam Mabes Polri.

"Sewaktu diinterogasi di Hotel Capital Building Medan, Kanit Satresnarkoba AKP Paul Simamora keringat bercucuran, pucat. Istilah orang Medan, 'lagi tinggi' Yang Mulia," urainya.

Ia mengaku di Kamar 701 tersebut, senjata dan telepon seluler (ponsel) terdakwa, diminta petugas dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri digeledah badan dan interogasi.

Di kamar tersebut juga katanya ada Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan.

Rikardo mengaku sempat dilakukan tes urine dan hasilnya negatif. Sedangkan atasannya dua tingkat di atasnya yakni AKP Paul Simamora, positif.

Baca juga: Pungli Rp. 1,7 Juta Untuk Buat KK dan KTP, Bobby Nasution Copot Kepling 8 Pulo Brayan Bengkel

Setelah 4 hari menjalani interogasi, terdakwa, Paul Simamora, Iptu Toto Hartono sebagai Kepala Unit (Panit), Aiptu Dudi Efni selaku Kepala Tim (Katim) Aiptu Matredy Naibaho dan Marjuki Ritonga kemudian diproses di Ditreskrimum dan Ditresnarkoba Polda Sumut.

"Setelah kami ditahan, seminggu kemudian AKP Paul Simamora dilepaskan," cetusnya.

Di bagian lain terdakwa mengaku kalau satu butir pil ekstasi yang ditemukan dari dalam tasnya, merupakan barang bukti (BB) hasil undercover buy alias pancing beli calon tersangka pemilik narkoba atas nama Dogek di Jalan S Parman Gang Pasir Medan.

"Saya beli under cover buy satu butir harga Rp 150 ribu belum diganti sama pimpinan sampai sekarang. Karena kita sudah melakukan perjanjian beli 1000 butir 3 hari kemudian. Kita beli sebutir dulu untuk meyakinkan dia. Sistematisnya di lapangan emang begitu Yang Mulia," ucapnya.

Meski sempat berdebat panjang dengan Majelis Hakim yang diketuai Ulina Marbun, Akhirnya terdakwa mengakui bahwa pil dimaksud seharusnya tidak dibawa-bawanya.

Penguasaan pil tersebut, diakuinya ada dilaporkan secara lisan kepada Katim dan Panit. Namun tidak Ada laporan tertulis sampai ke Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan.

Secara terpisah hakim ketua dan tim JPU dari Kejati Sumut Rahmi Shafrina, Randi Tambunan, mencecar tentang siapa di antara mereka yang pertama kali punya ide uang Rp 650 juta dari Rp1,5 miliar BB hasil penggeledahan di Jalan Panglima Denai tidak dilaporkan ke kantor.

Baca juga: Wali Kota Bobby Copot Kepling Pulo Brayan Karena Lakukan Pungli Rp 1,7 Juta untuk Buat KTP

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved