Rikardo Blak-blakan di Pengadilan, Sebut AKP Paul Simamora Positif Narkoba dan Sempat Ditahan
Ia mengaku pada tanggal 16 Juni 2021, ia ditelepon Kanit Resnarkoba Polrestabes Kompol Oloan Siahaan supaya datang ke Capital Building Medan.
Editor:
Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/GITA
Sidang dugaan kepemilikan narkotika dengan terdakwa anggota Satresnarkoba Polrestabes Medan Ricardo Siahaan, berlangsung panas di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (11/1/2022).
"Ide kami semua Yang Mulia. Kami simpan di posko (Jalan Sei Batang Serangan Kota Medan). Setelah mengetahui Imayanti (istri Jusuf alias Jus) dilepaskan dengan tebusan Rp 350 juta, uangnya kami bagi," bebernya.
Dengan rincian, Marjuki Ritonga dan Rikardo Siahaan (masing-masing Rp110 juta), Matredy Naibaho (Rp220 juta), Dudi Efni (Rp115 juta), Toto Hartono (Rp95 juta).
Usai mendengar keterangan terdakwa, Ulina Marbun pun melanjutkan persidangan, Rabu besok (12/1/2022) untuk mendengarkan pendapat dari ahli hukum pidana.
(cr21/tribun-medan.com)
Rekomendasi untuk Anda