Perwira Pakai Narkoba
AKP Paul Simamora Disebut Baru Pakai Narkoba saat Diperiksa Propam Mabes Polri, Ricardo: Lagi Tinggi
Anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Medan membongkar borok atasannya saat jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Bripka Ricardo Siahaan, anggota Sat Res Narkoba Polretabes Medan yang didakwa mencuri uang barang bukti senilai Rp 650 juta, dan juga didakwa menyimpan narkoba membongkar 'borok' atasannya di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Saat bersaksi di PN Medan, Ricardo Siahaan menyebut AKP Paul Simamora, yang tak lain merupakan atasannya merupakan pengguna narkoba.
Baca juga: TAK Cuma Pakai Uang Suap, Motor yang Diberikan Kapolrestabes ke Babinsa TNI Rupanya Tanpa Surat
Ketika AKP Paul Simamora diperiksa Propam Mabes Polri, dia disebut baru saja diduga mengonsumsi sabu.
"Kanit Sat Res Narkoba AKP Paul Simamora keringat bercucuran, pucat. Istilah orang Medan lagi 'tinggi'," kata Ricardo Siahaan di hadapan majelis hakim Ulina Marbun, Selasa (12/1/2022).
Ricardo mengatakan, pada 16 Juni 2021 lalu, ia mengaku sempat dihubungi Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan.
Kala itu, Kompol Oloan Siahaan meminta Ricardo Siahaan datang ke Hotel Capital Building.
Baca juga: INI JAWABAN Kapolrestabes Medan soal Terima Uang Hasil Tangkap Lepas Kasus Narkoba Rp 75 juta
Oloan meminta Ricardo agar datang ke kamar 701.
Sampai di lokasi, Ricardo melihat di dalam kamar sudah ada Kompol Oloan Siahaan, AKP Paul Simamora dan anggota Div Propam Mabes Polri.
Sebelum diinterogasi, Ricardo mengaku sempat digeledah.
Senjata api miliknya, beserta handphone disita petugas Div Propam Mabes Polri.
Tidak hanya diinterogasi, Ricardo Siahaan juga mengaku menjalani tes urine.
Namun, Ricardo mengklaim hasilnya negatif.
Di kamar itu pula dia melihat AKP Paul Simamora dalam kondisi tidak normal, karena disinyalir baru saja mengonsumsi sabu.
Gelagat AKP Paul Simamora, kata Ricardo Siahaan, persis para junkies yang baru saja mengonsumsi narkoba.
"Sewaktu diinterogasi di Hotel Capital Building Medan, AKP Paul Simamora lagi 'tinggi' Yang Mulia," terangnya.
Selain itu, saat menjalani tes urine, AKP Paul Simamora dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Setelah dinterogasi di Hotel Capital Building, Ricardo bersama temannya yang lain, yakni Iptu Toto Hartono sebagai Panit, Aiptu Dudi Efni selaku Kepala Tim (Katim), Aiptu Matredy Naibaho, dan Aipda Marjuki Ritonga kemudian digelandang ke Dit Res Narkoba Polda Sumut.
Kemudian, AKP Paul Simamora juga ikut digelandang.
Namun, setelah satu minggu menjalani penahanan, AKP Paul Simamora dilepaskan.
Tidak jelas apa dan kenapa AKP Paul Simamora dilepas.
Sementara itu, Ricardo Siahaan dan teman-temannya tetap menjalani proses hukum.
Terkait kepemilikan narkoba yang ada pada dirinya, Ricardo Siahaan mengaku bahwa pil ekstaasi yang dia punya merupakan barang bukti (BB) hasil undercover buy alias pancing beli calon tersangka pemilik narkoba atas nama Dogek di Jalan S Parman Gang Pasir Medan.
"Saya beli under cover buy satu butir harga Rp 150 ribu belum diganti sama pimpinan sampai sekarang. Karena kita sudah melakukan perjanjian beli 1.000 butir 3 hari kemudian. Kita beli sebutir dulu untuk meyakinkan dia. Sistematisnya di lapangan emang begitu Yang Mulia," ucapnya.
Meski sempat berdebat panjang dengan Majelis Hakim yang diketuai Ulina Marbun, Akhirnya terdakwa mengakui bahwa pil dimaksud seharusnya tidak dibawa kemana-mana, melainkan disimpan di ruang barang bukti Polrestabes Medan.
Penguasaan pil tersebut, diakuinya ada dilaporkan secara lisan kepada Katim dan Panit.
Namun tidak ada laporan tertulis sampai ke Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan.
Secara terpisah, hakim ketua dan tim JPU dari Kejati Sumut Rahmi Shafrina, Randi Tambunan, mencecar tentang siapa di antara mereka yang pertama kali punya ide mencuri dan menggelapkan uang bukti sebesar Rp 650 juta dari Rp 1,5 miliar hasil penggeledahan di Jalan Panglima Denai.
"Ide kami semua Yang Mulia. Kami simpan di posko (Jalan Sei Batang Serangan Kota Medan). Setelah mengetahui Imayanti (istri Jusuf alias Jus) dilepaskan dengan tebusan Rp 350 juta, uangnya kami bagi," bebernya.
Dengan rincian, Marjuki Ritonga dan Ricardo Siahaan (masing-masing Rp110 juta), Matredy Naibaho (Rp220 juta), Dudi Efni (Rp115 juta), Toto Hartono (Rp95 juta).
Usai mendengar keterangan terdakwa, hakim Ulina Marbun pun menunda sidang untuk dilanjutkan pada hari ini, Rabu (12/1/2022) dengan agenda mendengarkan pendapat dari ahli hukum pidana.(tribun-medan.com)