Nasib Cynthiara Alona Terancam Batal Bebas, Ternyata Jaksa Banding Vonis 10 Bulan

"Merena pengin banget bebas dari penjara. Bahkan mereka minta bebas dulu, walau proses banding tetap jalan,

Editor: Salomo Tarigan
Instagram Cynthiara Alona/Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Cynthiara Alona 

TRIBUN-MEDAN.com - Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding atas vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, terkait memvonis Cynthiara Alona dan kawan-kawan 10 bulan penjara.

Vonis hakim tersebut didengarkan langsung oleh Cynthiara Alona dan kawan-kawan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (8/12/2021).

Kuasa hukum Abdul Azis adik Cynthiara Alona, Halim Darmawan menyebutkan kliennya dan juga Alona cukup terpukul ketika mengetahui Jaksa mengajukan banding.

"Pastinya kaget ya. Mereka stres banget, karena berpikir 16 Januari 2022 itu mereka masa tahanannya habis," kata Halim Darmawan kepada Wartakotalive, ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (13/1/2022).

"Karena ada banding, maka putusan 10 bulan penjara belun inkrah. Itu yang buat mereka stres," sambungnya.

Halim menambahkan, Alona dan Azis tidak mengerti soal hukum.

Baca juga: Terungkap Harta Kekayaan Bupati yang Ditangkap KPK, Rincian Harta Abdul Gafur Masud

Mereka menginginkan putusan hakim Pengadilan Negeri Tangerang atas hukumannya.

Cynthiara Alona
Cynthiara Alona (Kolase tribun jatim)

"Merena pengin banget bebas dari penjara. Bahkan mereka minta bebas dulu, walau proses banding tetap jalan," ucapnya.

"Cuma kan hukum tidak bisa seperti itu. Mau tidak mau kan masa tahanan diperpanjang karena adanya banding," tambahnya.

Namun, Halim Darmawan lebih fokus mengurusi proses hukum Cynthiara Alona dan adiknya saja.

Ia tak mau ikut campur atas apa yang dirasakan kliennya.

"Nanti diinfokan lagi seperti apa mengenai banding. Cuma kalau emang banding diterima Pengadilan Tinggu, maka masa tahanan Alona dan Azis diperpanjang lagi sampai berkekuatan hukum tetap," ujar Halim Darmawan.

Diberitakan sebelumnya, polisi melakukan penggerebekan di Hotel Alona di kawasan Kreo, Tangerang Selatan, Selasa (16/3/2021) terkait prostitusi online anak dibawah umur.

Baca juga: Terungkap Harta Kekayaan Bupati yang Ditangkap KPK, Rincian Harta Abdul Gafur Masud

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan puluhan orang, dari pengelola, mucikari, dan PSK anak dibawah umur diduga terlibat prostitusi online di hotel tersebut.

Polisi menegaskan hotel itu juga milik Cynthiara Alona.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved