Pengakuan Kapolrestabes Medan, Terbongkarnya bagi-bagi Uang Suap di Sidang Kasus Narkoba
Nama Riko terseret dalam sidang kasus kepemilikan narkoba dengan sejumlah anggota Satres Narkoba Polrestabes Medan.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN -Heboh terbongkarnya bagi-bagi uang suap yang melibatkan sejumlah oknum pejabat Polri di sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (12/1/2022).
Terdakwa Bripka Ricardo Siahaan buka-bukaan saat ditanyai hakim.
Bagi-bagi uang suap juga menyeret nama Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko dan sejumlah pejabat anak buahnya.
Di sidang, nama Riko Sunarko disebut menggunakan sisa uang suap Rp 75 juta dari istri terduga bandar narkoba untuk Wasrik serta memberi hadiah sepeda motor kepada anggota TNI.

Seperti apa pengakuan Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko?
"Saya pastikan itu tidak benar," kata Riko kepada Tribun Medan, Rabu (12/1/2022).
Namun, Riko mengakui, pihaknya sempat memberikan sepeda motor untuk anggota Koramil 0201-13/PST Peltu Elieser Sitorus.
Riko menjelaskan sepeda motor itu dibeli pihaknya secara resmi dari dealer dan lunas.
Baca juga: Pengakuan Kapolrestabes Medan, Terbongkarnya bagi-bagi Uang Suap di Sidang Kasus Narkoba
Akan tetapi, saat dibeberkan perihal surat kendaraan tersebut belum diterima Peltu Elieser, ia mengatakan datang saja ke Polres.
"Suruh datang ke Polres saja," ujarnya.
Saat ditanyakan kembali apakah kendaraan tersebut sudah diberikan suratnya kepada Peltu Elieser, Riko malah menyuruh untuk mengecek ke dealer.
"Coba tanya ke dealernya," tutupnya.
Diketahui sebelumnya Peltu Elieser mengaku benar bahwa dirinya mendapat sepeda motor dari Polrestabes Medan karena dirinya mengungkap kasus narkoba sabu di daerah Percut Sei Tuan.
Hanya saja kendaraan yang diterimanya itu sampai kini belum memiliki surat - surat seperti STNK dan Buku Hitam.
Kendaraan itu pun kini telah diberikan Peltu Elieser kepada keluarganya yang ada di daerah Aek Kanopan.
Suap ke Oknum Pejabat Polrestabes Medan
Di sidang itu, Riko diungkap memakai sisa uang suap senilai Rp 75 juta untuk beli motor hadiah bagi anggota Koramil 13 Percut Seituan atas nama Peltu Eliyaser, yang berhasil mengungkap kasus peredaran ganja kering.
Saat sidang berlangsung, penasihat hukum terdakwa Bripka Ricardo Siahaan, HM Rusdi bertanya soal uang suap yang mengalir ke sejumlah pejabat di Polrestabes Medan.
Dalam sidang itu dijelaskan, dari Rp 300 juta uang suap yang katanya berasal dari Imayanti, istri terduga bandar narkoba bernama Jusuf alias Jus, sudah dibagi-bagikan ke pejabat Polrestabes Medan.
"Terkait uang hasil tangkap lepas Rp 300 juta telah dibagikan? Kasat Kompol Oloan Siahaan diduga menerima Rp 150 juta, Kanit AKP Paul Edison Simamora menerima Rp 40 juta dan tidak ada disita oleh personil Paminal Mabes Polri. Benarkah itu?," tanya Penasehat Hukum (PH) terdakwa H.M Rusdi, Selasa (12/1/2022).
Menjawab pertanyaan itu, Ricardo Siahaan memberi jawaban lugas dan tegas.
"Betul, itu kita ketahui saat sidang kode etik di Propam Polda," cetus Ricardo.
Lalu, kuasa hukum terdakwa kemudian menyentil Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang belum dan tidak mampu menghadirkan AKP Paul Simamora dan Kompol Oloan Siahaan.
"Sayang, Kanit dan Kasat mau kita bongkar, tapi tidak dapat dihadirkan," cetus PH terdakwa.
Tidak hanya itu, Ricardo juga membeberkan bahwa Personel Paminal Mabes Polri menyita uang dari anggota dan diserahkan kepada pihak Propam Poldasu, yang mana sejumlah penyidik disebut-sebut turut menerima.
"Aiptu Dekora Siregar Penyidik Pembantu menerima Rp 5 juta, Aipda Nani Mulyani Penyidik Pembantu menerima Rp 5 juta. Bripka Rudi Saputra Penyidik Pembantu menerima Rp 5 juta.
Dari Panit Iptu Toto Hartono sejumlah Rp 15 juta, Katim Aiptu Dudi Efni sejumlah Rp 5 juta, Aipda Matredy Naibaho sejumlah Rp 3 juta.
Ricardo Siahaan sendiri menerima Rp 3 juta, Briptu Marzuki Ritonga sejumlah Rp 3 juta, benarkah itu," tanya PH terdakwa.
Ricardo pun membenarkan hal tersebut seluruhnya.
"Benar sekali pak," cetusnya.
Selain itu, pengacara terdakwa juga menanyakan apakah benar menurut pengakuan Kompol Oloan Siahaan, atas perintah Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko, sisa uang suap Rp 75 juta telah digunakan untuk membayar pers rilis, Wasrik, dan pembelian satu unit sepeda motor kepada anggota Koramil 13 Percut Seituan atas nama Peltu Eliyaser.
"Iya, betul sekali pak (uang dipakai untuk bayar press rilis, Wasrik dan beli motor hadiah Babinsa)," kata Ricardo Siahaan.
Bahkan, Ricardo Siahaan mengaku mengeluarkan uang Rp 500 juta untuk uang damai.
"Uangnya dikembalikan kepada pihak Mabes pak. Adalagi kita keluar sebesar Rp 500 juta, kepada saudara Imayanti untuk uang perdamaian," ucapnya.
Lantas, ketika dicecar terkait pil ekstasi yang didapat di dalam tasnya, Ricardo Siahaan bilang itu hasil pembelian dari pengedar dalam kegiatan under cover buy.
"Waktu itu saya beli Rp 150 ribu yang mulia. Saya dapat dari Doger warga S Parman, Gang Pasir atas hasil pancing beli yang mulia," katanya.
Menjawab pertanyaan Majelis Hakim, Ricardo katakan sebagai polisi dirinya berwenang untuk menyimpan hasil pancing beli tersebut selama masih berlaku surat tugas.
Ia mengatakan kalau 1 butir ekstasi hasil pancing beli tersebut tak diserahkan ke kantornya dikarenakan banyaknya kegiatannya.
"Karena masih banyak kegiatan, makanya belum diantar ke kantor yang mulia," ucapnya.
Ia juga menjelaskan kenapa dirinya tak langsung menangkap Doger.
"Karena kita akan membeli 1.000 butir tiga hari kemudian yang mulia. Ijin yang mulia, saya pernah pancing beli 1 kg sabu tidak saya tangkap yang mulia, setelah kita beli 15 kg baru ditangkap yang mulia," terangnya.
Ketika ditanya Majelis Hakim apakah perbuatannya salah atau tidak, Ricardo tampak tersenyum.
"Dikatakan salah gak juga, dikatakan benar gak juga, karena kita polisi narkoba punya wewenang yang mulia," cetusnya.
(cr8/tribun-medan.com)