News Video

Rencana Eksekusi Caldera Coffee oleh PN Medan, Jonni Silitonga: Ini Cacat Hukum

"Kami Penasihat Hukum dari Jhon Robert menolak eksekusi ini karena menurut kami bahwa eksekusi ini cacat hukum," kata Jonni.

Tayang:
Penulis: Abdan Syakuro |

Rencana Eksekusi Caldera Coffee oleh PN Medan, Jonni Silitonga: Ini Cacat Hukum

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Rencana PN (Pengadilan Negeri) Medan yang akan mengeksekusi Caldera Coffee Shop pada jam 09:00 WIB, namun belum juga terlaksana sampai Konferensi Pers Sementara ini dibuat pukul 11:30 WIB masih menunggu pelaksanaan eksekusi yang berada di Jalan Sisingamangaraja No. 132, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Kamis (13/01/2022).

Kuasa Hukum Jonni Silitonga menuturkan surat eksekusi datang pada tanggal 7 Januari 2022 yang diberikan kepada seorang pegawai Caldera Coffee Shop. Pihak PN Medan akan melakukan eksekusi pukul 09:00 WIB pada hari Kamis tanggal 13 Januari 2022.

"Kami Penasihat Hukum dari Jhon Robert menolak eksekusi ini karena menurut kami bahwa eksekusi ini cacat hukum," kata Jonni.

Selain itu ada juga pertunjukan musik khas Batak dan beberapa forum yang hadir seperti Komite Independen Batak, Yayasan Sisingamangaraja.

"Berbagai bentuk forum yang hadir pada saat ini adalah bentuk spontanitas, memberikan dukungan kepada Principal Kami atas terjadinya ketidakadilan terhadap proses perkara sertifikat atas tanah yang dimiliki oleh klien kami," ucap Jonni.

Namun, pihaknya sudah mengirimkan surat ke PN Medan bahwa pemohon eksekusi yakni Albina mengajukan gugatan untuk sertifikat hak milik kliennya.

Gugatan Albina itu pun rupanya sudah pernah ditolak di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Setelah kalah, Albina mengajukan banding di PTTUN dan majelis tinggi di tingkat I menyebutkan gugatannya juga ditolak.

"Maka dari itu SHM klien kami masih sah dan belum pernah dibatalkan sebuah putusan. Bahkan di putusan terakhir di PTTUN pada 22 Desember 2021 memperkuat lahan tersebut sah dimiliki klien kami," kata Jonni.

Jhon Robert menuturkan memiliki sertifikat hak milik yang sudah dikeluarkan BPN tahun 2006.

"Oleh karena itu sertifikat 481 dan 482 adalah sah hak milik kami. Maka dari itu kami pertanyakan apa alasannya melakukan eksekusi. Apakah hanya berdasarkan surat keputusan, kami akan menunggu PN Medan. Apakah mereka akan melakukan prank atau menyiksa kami semena - mena," ucap Jhon Robert.

Ketua Bidang Kebudayaan Forum Sisingamangaraja Jhon Siahaan menuturkan bangunan tersebut adalah rumah dari pegiat lingkungan, budaya, dan menjadi cikal bakal perayaan 100 tahun Forum Sisingamangaraja.

"Selain itu juga menjadi tempat terciptanya komunitas lainnya. Harapan kami hukum ditegakkan seadil - adilnya," kata Jhon Siahaan.

Kuasa Hukum lainnya, Samsul Silitonga menuturkan Jhon Robert adalah pemilik sah atas objek yang hendak dieksekusi berdasarkan surat kepemilikan yang sah, yakni Sertifikat Hak Milik Nomor 481 dan 482.

Ada pun John membeli objek perkara, yang kini telah diusahai menjadi Caldera Coffee Shop, dari pemilik sebelumnya dengan alas Hak Milik yaitu Sertifikat Hak Milik dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved