Anak Durhaka
Anak Durhaka yang Racuni Keluarga, Lalu Bunuh Ayah dan Abangnya Diadili, Ini Alasan Terdakwa
Anak durhaka yang racuni keluarga lalu bunuh ayah dan abang kandungnya kini diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan
Kemudian datang adiknya Afifah Nurul ikut menjerit melihat peristiwa tersebut.
Lantas terdakwa mendekati adiknya dengan membawa pisau, lalu adiknya duduk di kursi sambil menundukan kepalanya dalam keadaan ketakutan.
Tidak berapa lama, kata jaksa, kemudian datanglah adiknya yang lain bernama Atikah Maulidya dan diikuti oleh ibu dan abangnya.
Melihat hal tersebut, abangnya lantas melempar helm ke terdakwa, hingga saat itu mereka sempat saling lempar-lemparan helm.
"Kemudian ibunya dan adiknya Atikah masuk ke dalam kamar, sedangkan adiknya Afifah keluar dari rumah dan minta bantuan kepada warga," urai JPU.
Tidak sampai di situ, terdakwa lantas mengejar abangnya dan menikamkan pisau ke bagian perutnya secara membabibuta.
Setelahnya, terdakwa lantas menjumpai ibu dan adiknya di kamar.
Setibanya di dalam kamar, terdakwa mendengar suara warga sudah berdatangan ke rumah terdakwa.
Lalu terdakwa pun keluar dari kamar dengan membawa pisau mendatangi warga tersebut.
Saat itu warga langsung berusaha menyelamatkan Afifah yang sempat ingin keluar dari rumah, tapi diadang oleh terdakwa.
"Melihat ibu dan adiknya sudah sangat ketakutan, terdakwa pun menjatuhkan pisaunya sambil menganis, dan kemudian terdakwa minta maaf kepada ibunya. Tidak berapa lama terdakwa pun keluar dengan melihati abangnya yang sudah tidak bergerak lagi," urai JPU.
Namun, karena kesal melihat abangnya itu, terdakwa mengambil pisau dan kembali menikamkannya.
Setelah puas, terdakwa lalu meletakkan pisau tersebut di samping abangnya.
Karena mendengar suara orang di luar rumah sudah banyak berkumpul, terdakwa tidak berani lagi keluar dan mondar-mandir melihat jasad ayah dan abangnya.
"Karena merasa menyesal terdakwa pun bersujud di depan pintu dan berkisar setengah jam kemudian datanglah polisi menangkap terdakwa," urai JPU.
Perbuatan terdakwa, kata JPU, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 Kitab Udang-Undang Hukum Pidana.(cr21/tribun-medan.com)