News Video

BOLA PANAS Uang Suap Rp 75 Juta, Kapolda Sumut Akan Dalami Keterlibatan Kapolrestabes Medan

Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak buka suara terkait dugaan penerimaan suap yang dilakukan oleh jajaran Polrestabes Medan yang terungkap.

BOLA PANAS Uang Suap Rp 75 Juta, Kapolda Sumut Akan Dalami Keterlibatan Kapolrestabes Medan

TRIBUN-MEDAN.COM, ASAHAN - Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak buka suara terkait dugaan penerimaan suap yang dilakukan oleh jajaran Polrestabes Medan yang terungkap dalam persidangan, pada Selasa (11/1/2022) kemarin.

Menurut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, keterangan tersebut terungkap dalam persidangan dan patut dipertimbangkan.

"Iya, itu berdasarkan keterangan dari saksi yang disampaikan disidang pengadilan. Namun, perlu disampaikan, pada saat dilakukan pemeriksaan yang dilakukan di Polda Sumut, yang bersangkutan tidak pernah mengungkapkan hal itu sama sekali," kata Panca, Jumat(14/1/2022).

Mesipun begitu, menurut Panca, keterangan saksi yang berada di persidangan merupakan keterangan yang patut di dalami.

"Tapi, apapun yang diterangkan saksi di dalam persidangan, keterangan tersebut harus kita dalami," katanya.

Ia juga mengatakan, akan ada konsekuensi yang akan diberikan terhadap oknum polisi yang terbukti menerima suap.

"Sehingga kalau terbukti, maka akan kita proses, propam berjalan. Kalau itu terbukti jangan ragu, saya punya konsekuensi," kata Kapolda Sumut itu.

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum Polisi Satresnarkoba Polrestabes Medan bernama Rikardo Siahaan, yang diadili perkara dugaan pencurian uang hasil penggeledahan kasus narkotika dan pil ekstasi membeberkan fakta baru dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (11/1/2022) malam.

Rikardo yang mengikuti persidangan secara daring membeberkan bahwa sejumlah atasannya, ternyata juga turut menerima uang penggeledahan kasus narkotika (tangkap lepas) sebesar Rp 300 juta.

"Terkait uang hasil tangkap lepas Rp 300 juta telah dibagikan? Kasat Kompol Oloan Siahaan diduga menerima Rp 150 juta, Kanit AKP Paul Edison Simamora menerima Rp 40 juta dan tidak ada disita oleh personel Paminal Mabes Polri. Benarkah itu?," tanya Penasehat Hukum (PH) terdakwa H.M Rusdi.

Tanpa panjang lebar, Rikardo langsung membenarkan.

"Betul, itu kita ketahui saat sidang kode etik di propam polda," cetus Rikardo.

Mendengar hal tersebut PH terdakwa menyentil Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang belum dapat menghadirkan Kanit dan Kasat.

"Sayang, Kanit dan Kasat mau kita bongkar tapi tidak dapat dihadirkan," cetus PH terdakwa

Tidak hanya itu, Rikardo juga membeberkan bahwa personel Paminal Mabes Polri menyita uang dari anggota dan diserahkan kepada pihak Propam Poldasu, yang mana sejumlah penyidik disebut-sebut turut menerima.

" Aiptu Dekora Siregar Penyidik Pembantu menerima Rp 5 juta, Aipda Nani Mulyani Penyidik Pembantu menerima Rp 5 juta. Bripka Rudi Saputra Penyidik Pembantu menerima Rp 5 juta.

Dari Panit Iptu Toto Hartono sejumlah Rp 15 juta, Katim Aiptu Dudi Efni sejumlah Rp 5 juta, Aipda Matredy Naibaho sejumlah Rp 3 juta. Bripka Rikardo Siahaan sejumlah Rp 3 juta, Briptu Marzuki Ritonga sejumlah Rp 3 juta, benarkah itu," tanya PH terdakwa.

Rikardo pun membenarkan hal tersebut seluruhnya.

"Benar sekali pak," cetusnya.

Selain itu, PH terdakwa juga menanyakan apakah benar menurut pengakuan Kompol Oloan Siahaan, atas perintah Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko sisa uang Rp 75 juta, telah digunakan untuk membayar Pers Rilis, Wasrik dan Pembelian 1 unit sepeda motor kepada Babinsa Koramil Tembung sebagai hadiah mengungkap penangkapan ganja. Lantas Rikardo pun membenarkan.

"Kenapa gak dibongkar? Menyedihkan kita," cetus PH terdakwa.

Rikardo mengaku uang hasil pencurian tersebut sudah pihaknya kembalikan.

Bahkan ia mengaku mengeluarkan uang Rp 500 juta untuk uang damai.

"Uangnya dikembalikan kepada pihak mabes pak, adalagi kita keluar sebesar Rp 500 juta, kepada saudara Imayanti untuk uang perdamaian," ucapnya.

Lantas, ketika dicecar terkait pil ekstasi yang didapat di dalam tasnya, kepada Majelis Hakim yang diketuai, Ulina Marbun ia mengakui bahwa 1 butir pil ekstasi merupakan hasil pancing beli dari target yang bernama Doger. 

"Waktu itu saya beli 150 ribu yang mulia. Saya dapat dari Doger warga S Parman, Gang Pasir atas hasil pancing beli yang mulia," katanya.

Menjawab pertanyaan Majelis Hakim, Rikardo katakan sebagai polisi dirinya berwenang untuk menyimpan hasil pancing beli tersebut selama masih berlaku surat tugas. 

Ia mengatakan kalau 1 butir ekstasi hasil pancing beli tersebut tak diserahkan ke kantornya dikarenakan banyaknya kegiatannya.

"Karena masih banyak kegiatan, makanya belum diantar ke kantor yang mulia," ucapnya.

Ia juga menjelaskan kenapa dirinya tak langsung menangkap Doger.

"Karena kita akan membeli 1.000 butir tiga hari kemudian yang mulia. Ijin yang mulia, saya pernah pancing beli 1 kg sabu tidak saya tangkap yang mulia, setelah kita beli 15 kg baru ditangkap yang mulia," terangnya.

Ketika ditanya Majelis Hakim apakah perbuatannya salah atau tidak, Rikardo tampak tersenyum.

"Dikatakan salah gak juga, dikatakan benar gak juga, karena kita polisi narkoba punya wewenang yang mulia," cetusnya.

(cr2/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved