DUA Pencuri Anjing Tertangkap Basah Sang Pemilik saat Jual Hasil Curian, Diciduk Polsekta Berastagi

Kedua pelaku ini terbukti melakukan pencurian setelah kepergok langsung oleh sang pemilik saat akan menjual anjing tersebut.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Kedua pelaku pencurian hewan diamankan di Polsekta Berastagi, Jalan Perwira, Berastagi. 

Kepergok Pemilik saat Menjual Hasil Curian, Dua Pelaku Pencurian Anjing Diamankan Personel Polsekta Berastagi

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Dua pria yang diduga menjadi pelaku tindak pidana pencurian, harus berhadapan dengan proses hukum.

Kedua pria ini ialah Alex Limbong, warga Berastagi, dan Habel Putra Sinuhaji warga Kabanjahe.

Berdasarkan keterangan dari Kanit Reskrim Polsekta Berastagi Ipda H.F Marpaung, kedua pelaku ini diamankan setelah adanya laporan dari warga yang mengaku hewan anjingnya telah dicuri oleh kedua pelaku.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, personel pengamanan kedua pelaku pada Sabtu (15/1/2022) kemarin.

"Benar ada dua terduga pelaku pencurian hewan, keduanya sudah diamankan ke Polsekta Berastagi," ujar Marpaung, Senin (17/1/2022).

Kedua pelaku ini terbukti melakukan pencurian setelah kepergok langsung oleh sang pemilik saat akan menjual anjing tersebut.

Saat itu, ketika pemilik anjing tersebut menaiki angkutan umum dan bertemu dengan kedua pelaku yang tengah membawa sebuah goni yang berisikan anjing.

Pemilik yang mendengar ada gonggongan anjing, langsung merasa curiga dengan barang bawaan kedua pelaku tersebut.

Setelah diperiksa, ternyata memang benar anjing berwarna hitam itu adalah miliknya.

"Kemudian pelapor mengatakan kepada kedua pria yang membawa anjing tersebut adalah kepunyaan pelapor. Selanjutnya pelapor memberitahukan kepada warga yang ada di sekitar. Selanjutnya, Kepala Desa Raya, menghubungi Polsek," ucapnya.

Dari pernyataan para pelaku, aksi pencurian tersebut dilakukan pada Sabtu (15/1/2022) kemarin, sekira pukul 02.00 dini hari.

Awalnya, kedua pelaku melintas di depan rumah korban pada Jumat (14/1/2022) malam sekira pukul 23.00 WIB, dan melihat anjing milik korban terikat di dalam garasi rumah korban.

Setalah beberapa jam memantau situasi, kedua pelaku ini lansung melancarkan aksinya membawa anjing milik korban.

Kedua pelaku ini, membagi tugas pada saat membawa anjing tersebut di mana satu orang bertugas mengawasi situasi, dan satu orang lagi mengambil anjing tersebut.

"Setelah berhasil membawa anjing milik korban, kedua pelaku lansung membawa ke sebuah warnet. Sampai besok pagi, dibawa untuk dijual," ungkapnya.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsekta Berastagi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Nantinya, kedua pelaku ini akan dipersangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.

(cr4/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved