PENGAMAT Nilai Ada Unsur Politis dalam Penyebaran Video Syur Anggota DPRD Medan

Beredarnya kembali video mesum tersebut menurut pengamat sosial Universitas Negeri Medan, Dr Bakhrul Khair untuk menjatuhkan harga diri Suci.

Tangkapan layar video
VCS wanita dengan pasangan prianya viral di media sosial. 

TRIBUN MEDAN. Com, Medan - Video call sex anggota DPRD Siti Suciati dengan durasi 37 detik beredar di jagat media sosial.

Dalam cuplikan video itu terlihat anggota DPRD Medan tersebut sedang berinteraksi seksual dengan seorang pria yang menunjukkan kemaluannya.

Ternyata video itu telah bergulir sejak tahun 2020 lalu.

Bahkan persoalan itu telah diputus di pengadilan negeri Medan dan sudah ada tersangkanya.

Diketahui Siti melapor karena merasa dimanfaatkan oleh Paulus Bartolomeus Hutapea alias Muhammad Raja, pria yang bersama Siti dalam video itu.

Dalam menjalankan aksinya Paulus mengaku polisi dan punya bisnis batu bara di Manokwari. 

Seusai beradegan seksual melalui handphone, Paulus memeras politisi Gerindra tersebut menggunakan hasil rekaman video tersebut.

Paulus diketahui meminta uang hingga puluhan juta rupiah.

Karena merasa diperas, Siti kemudian melaporkan Paulus kepihak berwajib.

Paulus pun kini sudah mendekam di dalam penjara karena terbukti memotong video syur itu menjadi beberapa bagian dan meminta uang kepada Siti.

Beredarnya kembali video mesum tersebut menurut pengamat sosial Universitas Negeri Medan, Dr Bakhrul Khair untuk menjatuhkan harga diri Suci sebagai anggota DPRD.

"Kalau kita lihat video itu kan ranahnya privat namun tersebar luas di media sosial, terlihat ada upaya kesengajaan untuk menjatuhkan harga diri Suci sebagai anggota DPRD kota Medan," kata Bakhrul kepada Tribun, Senin (17/1/2022)

Dia menduga penyebaran kembali video tersebut tidak untuk mencari uang, namun upaya black campaign untuk membawa persoalan yang privat menjadi urusan publik.

Tujuannya agar Siti dicopot sebagai anggota DPRD lalu akan ada orang yang menjadi penggantinya.

Padahal kata Bakhrul, Suci merupakan korban atas penyebaran video tersebut.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved