PENGUSAHA Minuman Vigour Dibebaskan Hakim lantaran Tak Terbukti Gelapkan Warisan Orangtua
Tidak terbukti gelapkan harta warisan keluarga, pengusaha minuman vigour David Putranegoro alias Lim Kwek Liong divonis bebas
"Isi dari Akta Perjanjian Kesepakatan adalah tidak benar adanya, karena bukan dibuat oleh yang bersangkutan," kata Jaksa.
Lalu, September 2008 setelah Alm. Jong Tjin Boen meninggal, maka terdakwa dan Lim Soen Liong secara bergantian pernah meminta saksi korban dan Ahli Waris Alm. Jong Tjin Boen untuk membubuhkan tandatangan dan sidik ibu jari pada surat yang telah dipersiapkan.
"Sebahagian isinya diketahui oleh saksi korban adalah menyangkut pembagian deviden perusahaan, harta kepemilikan tanah dan harta bergerak dan harta tidak bergerak yang mana Sertifikat Hak Milik atau Hak Guna Bangunan disimpan dalam brankas milik Alm. Jong Tjin Boen," kata Jaksa.
Selanjutnya, Desember 2010 terdakwa meminta kunci brankas milik Alm. Jong Tjin Boen, kepada saksi Mimiyanti.
Setelah itu terdakwa dan Lim Soen Liong menguasai harta dan mengambil alih kekuasan untuk membagi deviden usaha Vigour kepada seluruh ahli waris Alm. Jong Tjin Boen dan menjual harta peninggalan Alm. Jong Tjing Boen secara sepihak tanpa adanya persetujuan atau ijin dari saksi korban maupun ahli waris
"Isi dari Akta Perjanjian tersebut, menjadikan terdakwa sebagai pengendali atau yang dipercayakan untuk menyimpan maupun untuk melakukan jual beli, dari bagian harta peninggalan milik Alm. Jong Tjin Boen," beber Jaksa.
Dikatakan Jaksa, pada saat Akta Perjanjian tersebut dibuat, saksi korban dan Alm. Jong Tjin Boen serta ahli Waris
tidak pernah menerima salinan sehingga saksi korban tidak pernah mengetahui apa isi dari Akta Perjanjian Kesepakatan tersebut.
Akibat perbuatan terdakwa yang dilakukan bersama Lim Soen Liong dan Notaris Fujiyanto menjadikan saksi korban dan ahli waris Alm. Jong Tjin Boen mengalami kerugian, karena saksi korban dan ahli waris tidak dapat menerima hak-hak yang seharusnya diterima.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (1)Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," pungkasnya.
(cr21/tribun-medan.com)