Sindikat Narkoba
2 Kg Sabu dari Anggota Polisi Militer Kodam I/Bukit Barisan Antarkan Hantu Asal Aceh ke Penjara
Oknum anggota Polisi Militer (PM) Kodam I/Bukit Barisan berbisnis sabu dan diungkap anggota Polrestabes Medan
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Oknum anggota Polisi Militer (PM) Kodam I/Bukit Barisan bernama Abdullah terlibat peredaran sabu.
Gegara Abdullah, dua orang pria asal Aceh masing-masing Muhammad Hoyan alias Hantu dan Izzal Alwi mendekam di penjara.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) David, pengungkapan bisnis sabu yang melibatkan oknum Pomdam I/Bukit Barisan ini berawal pada Sabtu 31 Juli 2021.
Sekira pukul 09.00 WIB, petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan menggerebek kamar nomor 211 Hotel Serena Anggrek di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Baca juga: Jual 1 Kg Sabu, Anggota Kodam I/BB yang Bertugas di Denpom I/5 Dibekuk Polrestabes Medan
"Penggerebekan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, yang menginformasikan bahwa akan ada transaksi sabu di lokasi.
Kemudian, pada saat dilakukan penggerebekan, ditemukan empat orang laki-laki, dan ada juga ditemukan timbangan elektrik, serta bungkusan plastik kosong," kata JPU David, Selasa (18/1/2022).
Adapun keempat laki-laki itu yakni Aris Munandar, Nauval Haikal (diadili berkas terpisah) terdakwa Muhammad Hoyan alias Hantu dan terdakwa Izzal.
Saat penggerebekan berlangsung, tiba-tiba handphone salah satu pelaku berdering.
Petugas kemudian memerintahkan pemilik HP untuk menyalakan loudspeaker.
Baca juga: Aksi Arogan Oknum TNI AL Pukul Driver Ojol dan Anaknya, Gegara Masalah Ini
Dari seberang telepon, terdengar suara laki-laki mengatakan '02, dan aku mau ke sana mengantar barang'.
Mendengar ucapan itu, polisi lantas menginterogasi keempat pemuda tersebut.
Ke-empat laki-laki tersebut juga mengaku bahwa tujuan mereka di dalam kamar hotel untuk menerima sabu sebanyak 2 Kg sesuai perintah Azizal (DPO), gembong sabu.
"Arti kalimat '02' merupakan sandi atau kode dari barang yang akan diterima sebanyak 2 Kg. Dan orang yang menghubungi tadilah yang akan mengantar barang tersebut," kata JPU.
Baca juga: Bunuh Wartawan Libatkan Oknum TNI, Mantan Calon Wali Kota Siantar Sujito Dituntut Seumur Hidup
Kemudian, kata JPU, keempat pemuda tadi mengaku bahwa sabu seberat 2 Kg yang akan diterima itu rencananya akan dibawa ke Banjarmasin via udara, dengan terlebih dahulu singgah ke Pekanbaru.
"Adapun cara para terdakwa membawa narkotika tersebut dipecah menjadi delapan bungkus, yang mana setiap bungkusnya beratnya 250 gram, dan setiap orang akan menerima dua bungkus yang akan dimasukkan ke dalam sepatu yang dipakai oleh para terdakwa," urai JPU.
Lalu, lanjut JPU, sekira pukul 10.30 WIB, handphone pelaku kembali berdering dan menyuruh para terdakwa menuju mobil Ford warna putih yang parkir di halaman hotel tersebut.
Melihat hal itu, petugas kepolisian langsung mendatangi pengendara mobil dan mengamankannya.
Baca juga: TERNYATA Oknum TNI AD Pelaku Tabrak Lari Sejoli Handi dan Salsabila Berpangkat Kolonel
"Saat diamankan ditemukan dua bungkus plastik teh China merk Guanyingwang warna hijau berisikan narkotika. Selanjutnya barang bukti tersebut disita.
Setelah diinterogasi, laki-laki tersebut mengaku bernama Abdullah dan merupakan anggota TNI AD dari Pomdam 1/5 Medan," kata JPU.
Adapun dua bungkus sabu dalam plastik teh China warna hijau memiliki berat masing-masing 1.020,76 gram dan 1.016.90 gram.
"Perbuatan Para Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132Ayat (1) UU.RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas JPU.
Usai mendengar dakwaan jaksa, majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihadi Girsang melanjutkan sidang dengan mendengar keterangan saksi-saksi dari kepolisian.(cr21/tribun-medan.com)